Skip to main content

Merasa di Kebiri, Puluhan GOJEK Lapor ke Ketua DPRD Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Puluhan masa pengemudi GOJEK berunjuk rasa di depan kantor DPRD kota Surabaya, Kamis (18/8). Mereka menuntut banyak hal diantaranya soal penurunan tarif harga yang dinilai merugikan pengemudi GOJEK.

Tarif yang semula per kilo Rp 2500 sekarang menjadi Rp 2000. Hal ini tentunya membuat ratusan pengemudi GOJEK mengamuk kepada perusahaan GOJEK di Surabaya yang terletak di Jalan Tidar, mereka meminta kebijakan tersebut dikembalikan seperti semula.

Total ada tujuh tuntutan yang diminta para driver GOJEK ini selain penurunan tarif, mereka juga meminta agar menghapus sistem performa yang mempengaruhi sistem bonus, mengembalikan setelan jarak dan harga aplikasi, menghapus tindakan suspend 15 menit, mempertanyakan pengumpulan SKCK, serta mempertanyakan fungsi kantor operasional yang ada di Surabaya.

"Kami ingin menuntut itu semua kepada mereka (perusahaan GOJEK). Kami tidak mau dianggap sapi perah yang dibayar seenaknya. Makanya kami memohon kepada para anggota dewan untuk membantu kami," teriak kordinator aksi, Handoko.

Sebelum menuju kantor DPRD kota Surabaya, para pengunjuk rasa ini sempat melakukan demo di kantor operasional GOJEK di Surabaya. Meskipun sempat diterima, namun jawaban perusahaan menurut mereka tidak memuaskan.

"Mereka (perusahaan GOJEK) hanya menjawab itu semua tergantung dari kebijakan kantor pusat, selalu jawaban itu yang keluar dari mereka. Terus apa fungsinya kantor GOJEK di Surabaya ini kalau g bisa mwmberikan keputusan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD kota Surabaya Armuji mengatakan, memang aplikasi seperti ini sangat rawan konflik sebab perusahaan sendirilah yang mengolah kebijakanya. Maka dari itu, dirinya  Beranji akan mengawal persoaalan ini hingga tuntas.

"Kami hari Senin depan akan memanggil perusahaan GOJEK untuk hadir disini (kantor DPRD), jika sampai dua kali atau tiga kali tidak hadir kami akan menutup kantor GOJEK itu," pungkas Armuji.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...