Skip to main content

Dewan Jatim Prihatin Dengan Kehidupan Masyarakat Tinggal di Bantaran Rel Kereta Api

SURABAYA(Mediabidik) – Bermacam-macam problematika kehidupan masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran khususnya di bantaran rel kereta api, mulai dari ekonomi, pekerjaan dan belum lagi sulitnya mendapat pelayanan kesehatan ketika mereka sakit karena mahalnya mendapat pelayanan kesehatan.
      
Hal itu disampaikan wakil rakyat yang duduk di Gedung DPRD Jatim asal Daerah Pemilihan (Dapil) I yakni Surabaya dan Sidoarjo dr. Benjamin Kristianto ,Mars merasa miris dan prihatin melihat masyarakat Surabaya yang tinggal di bantaran rel kereta Api, sebab menurut pengakuan masyarakat di sana ternyata masih banyak sekali mereka masih nganggur karena tidak mendapat pekerjaan dan sulitnya mendapat pelayanan kesehatan secara gratis.
    
Ditambahkan dr Beny, begitu pula masalah air bersih, karena pengakuan warga setempat seringkali air bersih dari PDAM setempat mengalami persoalan seperti tidak keluarnya air bersih  ke masyarakat yang tinggal di pinggiran bantaran KA.
      
" Seharusnya pemerintah setempat yakni Pemkot Surabaya harus memperhatikan dan memikirkan warganya yang tinggal di pinggiran bantaran rel kereta api, jangan hanya warga yang tinggal di tengah kota saja yang di perhatikan, karena masyarakat yang tinggal di daerah pinggiran juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan BPJS secara mudah, begitu pula masalah pengangguran," terang dr.Benjamin saat Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di daerah Tambak Dalam di sepanjang bantaran rel KA.
     
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra  ini juga memahami bahwa tidak semua masyarakat yang tinggal dibantaran rel KA warga asli Surabaya, namun mereka kan juga warga Jawa Timur.
     
" Setelah melihat dan mendengar secara langsung berbagai keluhan masyarakat tersebut, akan saya sampaikan nanti melalui rapat Paripurna DPRD Jatim bahwa Pemerintah Tingkat 2 maupun Pemerintah tingkat 1 harus benar-benar memperhatikan warga yang tinggal di daerah pinggiran bantaran kereta Api, sebab secara kemanusiaan ini menjadi tanggung jawab pemerintah ," pungkas Anggota Komisi E ini yang juga berprofesi dokter. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...