Skip to main content

Penolakan Raperda Mihol, Menuai Kritikan dari Anggota Komisi B Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Dampak penolakan raperda mihol oleh Pemprov Jawa Timur terus bergulir. Hal tersebut menuai kritikan pedas dari sekretaris pansus raperda mihol, Maslan Mansur. Anggota komisi B ini mengatakan, penolakan terhadap raperda mihol jelas tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor  6/M-DAG/PER/1/2015, tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, demikian ungkapan Maslan Mansur atas penolakan Raperda mihol yang diajukan ke pemerintah provinsi  Jawa Timur (Pemprov Jatim).

"Harusnya Pemprov Jatim belajar lagi pada pemberlakukan Perda larangan mihol di Sukabumi Jawa barat. Kenapa di sana perda pelarangan di setujui pihak Pemerintah Provinsi Jabar. Sedang di Surabaya malah ditolak," ucap Maslan.

Kenapa Raperda pelarangan mihol kami ajukan setelah melalui proses pansus yang cukup alot pembahasannya. Sangat jelas raperda pelarangan mihol kami ajukan untuk tujuan kemaslahatan ummat dan menyelamatkan generasi muda." Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menjaga moral dan kesehatan anak muda. Ditambah lagi dengan desakan dari berbagai elemen masyarakat Surabaya. Agar melarang peredaran minuman beralkohol di Surabaya," terang politis PKB ini.

Maslan menambahkan, perlunya Pemprov Jatim mengkaji ulang dan melaklukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan yang diambil. Bukan semata-mata untuk tujuan bisnis belaka. Namun lanjut dia, hal yang sangat penting memperbaiki moral anak muda di Surabaya dampak pengaruh minum beralkohol tersebut."Di Sukabumi saja bisa mengatur tentang pelarangan peredaran mihol dan Pemprov Jabar menyetuji Perda itu. Kenapa Pemprov Jatim menolak dari setiap perbaikan moral generasi mudanya," tegasnya.

Ada apa ini semua, kalau bukan hanya yang mereka pikirkan masalah bisnisnya saja. Tapi tidak melihat dampak terburuk yang diakibatkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dan harusnya kerangka berpikir Pemprov jatim itu pada pengrusakan moral serta kesehatan yang menjadi tolak ukur yang utama, ungkap Maslan.

"Karena mudzoratnya lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh. Banyak kasus akibat minum-minuman beralkohol itu, seperti kasus perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap akibat minum-minuman beralkohol,"ujar ketua Komisi B, DPRD kota Surabaya ini.

Di Papua yang mayoritas penduduknya suka minuman beralkohol juga bisa menetapkan perda pelarangan peredaran dan produksi mihol. DPRD Papua mendukung dan menyetujui atas penerbitan Perda nomor 15/2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. "Inilah langkah protektif dari pemerintah provinsi untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua terutama generasi mudanya,"ujar Maslan.

Tak hanya itu lanjut Maslan, Instruksi Gubernur Papua Nomor 3 /INSTR-GUB/Tahun 2016 juga telah diterbitkan. Yang mana, berisi perihal pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih, demikian pungkas Maslan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...