Skip to main content

Penolakan Raperda Mihol, Menuai Kritikan dari Anggota Komisi B Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) – Dampak penolakan raperda mihol oleh Pemprov Jawa Timur terus bergulir. Hal tersebut menuai kritikan pedas dari sekretaris pansus raperda mihol, Maslan Mansur. Anggota komisi B ini mengatakan, penolakan terhadap raperda mihol jelas tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor  6/M-DAG/PER/1/2015, tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol, demikian ungkapan Maslan Mansur atas penolakan Raperda mihol yang diajukan ke pemerintah provinsi  Jawa Timur (Pemprov Jatim).

"Harusnya Pemprov Jatim belajar lagi pada pemberlakukan Perda larangan mihol di Sukabumi Jawa barat. Kenapa di sana perda pelarangan di setujui pihak Pemerintah Provinsi Jabar. Sedang di Surabaya malah ditolak," ucap Maslan.

Kenapa Raperda pelarangan mihol kami ajukan setelah melalui proses pansus yang cukup alot pembahasannya. Sangat jelas raperda pelarangan mihol kami ajukan untuk tujuan kemaslahatan ummat dan menyelamatkan generasi muda." Hal ini kami lakukan semata-mata untuk menjaga moral dan kesehatan anak muda. Ditambah lagi dengan desakan dari berbagai elemen masyarakat Surabaya. Agar melarang peredaran minuman beralkohol di Surabaya," terang politis PKB ini.

Maslan menambahkan, perlunya Pemprov Jatim mengkaji ulang dan melaklukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan yang diambil. Bukan semata-mata untuk tujuan bisnis belaka. Namun lanjut dia, hal yang sangat penting memperbaiki moral anak muda di Surabaya dampak pengaruh minum beralkohol tersebut."Di Sukabumi saja bisa mengatur tentang pelarangan peredaran mihol dan Pemprov Jabar menyetuji Perda itu. Kenapa Pemprov Jatim menolak dari setiap perbaikan moral generasi mudanya," tegasnya.

Ada apa ini semua, kalau bukan hanya yang mereka pikirkan masalah bisnisnya saja. Tapi tidak melihat dampak terburuk yang diakibatkan mengkonsumsi minuman beralkohol. Dan harusnya kerangka berpikir Pemprov jatim itu pada pengrusakan moral serta kesehatan yang menjadi tolak ukur yang utama, ungkap Maslan.

"Karena mudzoratnya lebih besar dibanding manfaat yang diperoleh. Banyak kasus akibat minum-minuman beralkohol itu, seperti kasus perampokan, pemerkosaan, pembunuhan dan masih banyak kasus-kasus yang belum terungkap akibat minum-minuman beralkohol,"ujar ketua Komisi B, DPRD kota Surabaya ini.

Di Papua yang mayoritas penduduknya suka minuman beralkohol juga bisa menetapkan perda pelarangan peredaran dan produksi mihol. DPRD Papua mendukung dan menyetujui atas penerbitan Perda nomor 15/2013, tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol. "Inilah langkah protektif dari pemerintah provinsi untuk menyelamatkan dan melindungi penduduk Papua terutama generasi mudanya,"ujar Maslan.

Tak hanya itu lanjut Maslan, Instruksi Gubernur Papua Nomor 3 /INSTR-GUB/Tahun 2016 juga telah diterbitkan. Yang mana, berisi perihal pendataan orang asli Papua dan pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Bumi Cenderawasih, demikian pungkas Maslan. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni