Skip to main content

Proyek Box Culvert, Rugikan Warga Kebraon Utara

SURABAYA(Mediabidik) - Dampak Pelaksanaan Proyek Box Culvert di Wilayah Kebraon Karang pilang Surabaya kembali membawa kerugian bagi ribuan warga yang terhambat menerima supali air PDAM.

Pasalnya alat berat Proyek box culvert yang dikerjakan di Gang Tomat Perumahan Kebraon, menggaruk pipa saluran PDAM sepanjang 200 meter. Akibatnya suplai air PDAM kerumah warga menjadi terhambat.

Dan untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga terpaksa antri menunggu pasokan air bersih dari mobil tangki yang disediakan oleh PDAM.

Seperti yang dikatan Plt Direktur Utama PDAM Surya Sembada Sunarno menyatakan, proyek box culvert di Kebraon sudah berulangkali menggaruk pipa pdam. Untuk itu pdam mendesak agar Pemkot menyelesaikan proyek saluran itu pada hari ini, Sabtu(27/8/2016).

"Sering Pdam membenahi pipa tersier yang kena garuk alat berat pelaksanaan proyek box culvert, namun kejadian ini terus terjadi. Sekarang Pdam mendeadline Pemkot agar menyelesaikan proyek tersebut hari ini, Sabtu(27/8), agar besok Pdam bisa menyambungkan pipa air supaya warga bisa mendapat suplai air bersih lagi,"  kata Sunarno melalui ponselnya, Sabtu(27/8/2016).

Untuk mengantisipasi kelangkaan air, menurut Sunarno, Pdam telah mengirim 8 mobil tangki air yang berkeliling ke pemukiman  warga. Pengiriman air lewat mobil tangki ini dilakukan pagi, siang dan sore. "Air tetap di suplai ke warga lewat mobil tangki pagi, siang, sore. Cuman jam-nya yang tidak bisa di kontrol," tambah Sunarno .

Ditambahkan  oleh Kepala Humas Pdam Surya Sembada Ari Bimo yang berada dilokasi, bahwa suplai air warga Kebraon memang melalui pipa air yang ditanam di gang tomat. Jika pipa ini pecah, maka suplai air terhenti. "Selama pekerjaan dinas PU(Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan kota Surabaya, red) di Kebraon gang Tomat belum selesai. Pipa Pdam juga terdampak, karena pipa induk  yang supply ke perumahan Kebraon melalui gang Tomat tsb," jelas Ari Bimo.

Menurut Bimo, Saluran box culvert yang dikerjakan oleh Dinas PU, yaitu sepanjang 300m mulai dari Griya Kebraon Indah menuju ujungnya gang Tomat. Proyek tersebut dikerjakan siang hari sesuai kesepakatan warga. "Sebelum pengerjaan warga sudah bertemua dengan PU untuk membahas jadwal pelaksanaan proyek. Warga minta siang hari, agar malam hari warga tidak mendengarkan suara bising alat berat proyek box culvert," imbuhnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...