
Jika sebelumnya opsi sewa ditawarkan pihak Pemkot sampai pada wacana pembentukan Pansus hak angket. Pembentukan Pansus hak angket oleh Komisi C masih ditunggu-tunggu semua pihak. Anggota Komisi C Muhamad Mahmud mendukung jika ada gugatan clas action dari warga.
"Ini artinya apa, warga saja peduli dengan lahan milik pemerintah kota Surabaya itu. Apalagi Pemkot Sendiri, harusnya Pemkot merasa malu. Masak warganya yang melakukan gugatan pada Marvell City. Harusnya kan yang punya lahan yang menggugat, bukan orang lain (warganya)," ungkapnya saat ditemui diruang fraksi Demokrat DPRD Surabaya, Senin (8/8).
Menurut dia, diharapkan gugatan warga mampu menggugah Pemkot untuk segera bertindak. Karena selama ini yang gelisah malah warganya bukan pemilik lahannya. "Ini sangat aneh kalau kita lihat kasus tersebut. Pemerintah kota Surabaya yang punya lahan yang seharusnya melakukan gugatan atas pemanfaatan dan penguasaan secara sengaja dan terang-terangan itu," terang Mahmud.
Kami terus mendukung upaya hukum yang dilakukan warga untuk menggugat clas action. Karena mereka berhak atas lahan fasilitas umum yang telah berubah fungsinya itu. Paling tidak Pemkot meminta pada pengembang untuk mengembalikan pada fungsi awalnya yaitu berupa jalan umum.
" Cuman masalahnya apakah Pemkot berani untuk melakukan itu. Ini kan aneh menurut saya, yang punya lahan saja gak berani bertindak. Kenapa harus masyarakat yang gugat, ada apa ini semua ?," ujar mantan ketua DPRD Surabaya ini.
Lanjut dia, kalau ada warga yang peduli atas lahan yang terlanjur dimanfaatkan dan dikuasai pihak Marvell City. Itu langkah bagus, sebab selama ini Pemkot yang punya lahan itu tidak gelisa dan gak peduli. Justru masyarakat yang peduli atas lahan milik pemerintah kota Surabaya.
Pihak pengembang PT Assa Land (Marvell City) dengan sengaja memanfaatkan dan menguasai, sehingga merubah fungsinya menjadi lahan parkir (underground) diatasnya menjadi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
"Ini kan sudah gak benar, masak mau pakai lahan orang lain, gak bilang sama pemiliknya. Kalau ketahuan mereka pada ribut. Opsi sewa dan rusilag yang di tawarkan. La kok enak sekali seperti itu, kayak lelucon saja kinerja Pemkot itu. Kalau gitu saya juga mau seperti itu," kritik Mahmud.
Secara pribadi dan fraksi partai Demokrat terus mengupayakan dan mengiring agar kasus ini mendapatkan penangan yang serius oleh pihak kejaksaan negeri Surabaya." Usut siapa-siapa yang bermain atas pemanfaatan dan pengusaan lahan tersebut. Biar kedepan tidak menjadi pembiaran yang terus menerus dilakukan pengembang lain. Sehingga banyak lahan Pemkot yang hilang," tegasnya.
Dia menambahkan, syukur-syukur warga ada yang berprofesi sebagai lawyer. Karena mereka lebih paham atas gugatan yang akan diajukan oleh warga melalui gugatan clas action itu, ucap Mahmud.(pan)
Comments
Post a Comment