Skip to main content

DPPK Kenalkan SPTPD Elektronik ke 850 Wajib Pajak

Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono
SURABAYA (Mediabidik) - Berbagai upaya dilakukan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kota Surabaya untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak. Salah satunya dengan meminimalkan cara manual dalam pembayaran pajak. Terbaru, DPPK mengenalkan cara baru dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Selasa (9/8) kemarin, DPPK Kota Surabaya melakukan sosialisasi sistem penyampaian SPTPD elektronik (e-SPTPD) di Graha Sawunggaling, Lantai VI kantor Pemerintah Kota Surabaya. Acara yang berlangsung dua hari ini dihadiri sekitar 850 wajib pajak hotel, restoran, hiburan, parkir. Untuk Selasa (9/8), diikuti wajib pajak hotel dan parkir. Dan, Rabu (10/8) diikuti wajib pajak restoran dan hiburan. 

Kepala DPPK Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, e-SPTPD merupakan cara baru dalam penyampaian laporan omset penjualan melalui fasilitas sistem pelaporan elektronik yang akan memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.

"Ini layanan kami terhadap wajib pajak. Kami mempermudah adminsitarasi penyampaian laporan wajib pajak ke DPPK secara elektronik. Jadi, yang selama ini dilakukan secara manual dengan laporan disampaikan harus datang ke kantor, ke depan tidak usah ke kantor tetapi cukup melalui website dinas kami," tegas Yusron Sumartono usai membuka sosialisasi pajak hotel, parkir, restoran, hiburan serta penyampaian e-SPTPD, Selasa (9/8).

Menurut Yusron, salah satu tujuan inovasi e-SPTPD ini adalah untuk mencegah kebocoran pajak. Selama ini, ketika penyampaikan pajak dilakukan secara manual, masih memungkinkan ada wajib pajak yang menyampaikan bahwa mereka terlambat menyampaikan pajak karena alasan tertentu. "Bisa saja kami beri ruang itu untuk menunda pembayaran. Tetapi ke depan, dengan online, ini akan kelihatan dan bisa terkontrol mana wajib pajak yang belum menyampaikan SPTPD, sehingga bisa segera disampaikan," sambung Yusron.

Untuk teknisnya, Yusron menjelaskan, penyampaian SPTPD secara daring (online) tersebut bisa dibuka di website DPPK. Nantinya, DPPK akan memberikan user password nya kepada setiap wajib pajak. Jadi, setiap wajib pajak akan melaporkan SPTPD bulan an nya melalui website.  

Alumni Sekolah Tinggi Akutansi Negara ini menargetkan, pada awal 2017 mendatang, untuk penyampaian SPTPD, seluruhnya sudah akan menggunakan online. Artinya, tidak akan ada lagi cara manual. Dia optimistis, sosialisasi selama dua hari ini akan membuat wajib pajak bisa "melek SPTPD online". Meski, cepat tidak nya setiap wajib pajak dalam menguasai penyampaian SPTPD cara online itu memang berbeda-beda.  

"Awal 2017, kami akan tutup yang manual. Jadi, wajib pajak tidak bisa lagi melaporan manual, harus secara online. Tetapi tentunya masih harus berproses dan perlu penyesuaian. Karenanya, beberapa bulan ke depan ini tahap pembelajaran bagi wajib pajak untuk membiasakan pakai elektronik," sambung Yusron.

Dalam peluncuran sistem e-SPTPD tersebut, DPPK Kota Surabaya juga mengundang bank-bank milik pemerintah. Yaitu Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BTN dan Bank BRI untuk mendukung program tersebut. Harapannya, agar wajib pajak dapat memperoleh kemudahan melalui fasilitas-fasilitas perbankan dalam melakukan pembayaran atau penyetoran pajak daerah.

"Bank ini untuk mempermudah layanan terhadap pembayaran pajak nya. Setelah melaporkan nilai kewajiban yang harus dibayar melalui SPTPD, kan untuk tagihan kami sampaikan ke bank pemerintah, di sana nanti bisa bayar. Bulan ini, untuk SPTPD sudah bisa kami jalankan. Namun, secara pembayaran online itu tergantung kesiapan bank nya masing-masing," sambung dia.

Inovasi DPPK Kota Surabaya perihal penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah secara online tersebut direspons positif oleh beberapa wajib pajak yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. Salah satunya Bagus Sampurna yang mewakili Hotel Dahlia. Menurutnya, inovasi ini bagus dan memudahkan wajib pajak. Dia juga mengaku sudha terbiasa menggunakan sistem online dalam urusan administras pajak.
"Biasanya kan, kami harus datang ke kantor DPPK. Dengan cara ini tentunya akan lebih praktis. Seperti misalnya pajak negara, selama kita kan sudah online. Jadi tinggal masukkan ID dan kemudian kita tinggal bayar di bank. SPTPD online ini kemungkinan akan seperti itu," ujar Bagus.(pan)    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...