Skip to main content

Komisi E Jatim Desak RSUD dr.Sutomo Evaluasi Sistem Penerimaan Pasien

SURABAYA (Mediabidik) – Dugaan penelantaran pasien bayi premature yang menggunakan kartu SKTM hingga meninggal, mendapat sorotan tajam dari Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesehatan, pasalnya pasien bayi premature atas nama Muhamad Zafran telah meninggal dunia diduga ditelantarkan petugas/perawat yang menerima pasien yang menggunakan Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM).
     
Hal itu diungkapkan Dr.Benjamin Kristianto, Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim asal Fraksi Partai Gerindra menegaskan semestinya pihak Rumah Sakit tidak boleh membedakan pasien yang mau berobat, meskipun itu pasien yang memakai SKTM, karena ini menyangkut kemanusiaan.
    
" Saya cukup prihatin dengan kasus bayi premature yang meninggal akibat dugaan penelantaran pasien yang dilakukan petugas penerima pasien di Rumah Sakit milik Pemprov Jatim dr Sutomo, sebab penanganan pasien tidak bisa di bedakan berdasarkan status, karena ini menyangkut nyawa ," tegas Anggota dewan yang juga seorang dokter.
     
Apalagi bayi premature tersebut telah masuk pada Unit Gawat Darurat (UGD), artinya penanganan pasien harus dilakukan secara trial yaitu penanganan secara serius meskipun pasien tersebut memakai SKTM ataupun sejenisnya.
    
" Dalam Kasus ini yang perlu di salahkan pada bagian petugas penerima pasien, sebab terlalu lama memberikan tindakan serius pada bayi premature tersebut, padahal petugas tersebut mengetahui bahwa bayi premature harus secepatnya di masukkan keruangan incubator," jelas dr Beny saat di temui di ruang kerjanya,Jum'at (19/8).
     
Maka, melalui komisi E DPRD Jatim Benyamin secepatnya akan mendesak kepada pihak Rumah sakit dr,Sutoma agas mengevaluasi system pada penerimaan pasien, sebab akibat system yang salah mengakibatkan nyawa seseorang melayang, apalagi pada bayi yang baru lahir.
     
" Jangan karena pasien menggunakan SKTM atau sejenisnya pihak rumah sakit terkesan menyepelehkan, karena ini menyangkut kemanusiaan," pungkas Ketua Kesira DPD I Partai Gerindra .(rofik)
    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...