Skip to main content

DPRD Jatim Sahkan Raperda Ketenagakerjaan

SURABAYA (Mediabidik) - Raperda Perlindungan Tenaga Kerja resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di DPRD Jatim  dalam pandangan akhir semua fraksi menyatakan setuju, meski dengan catatan mengubah judul Raperda tersebut.

"Kami‬ menyatakan menerima raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja‬ untuk kemudian dilanjutkan menjadi Perda.‬ Dengan catatan‬ judul Raperda yang semula Perlindungan Tenaga Kerja diubah menjadi Penyelenggaran Ketenagakerjaan," kata Moch.Eksan selaku  juru bicara Partai Nasdem –Hanura.

Dengan penggedokan ini fraksi Nasdem-Hanura berharap untuk ke depan dengan‬ akan semakin kondusif iklim investasi di Jawa‬ Timur dan tenaga kerja semakin sejahtera dan mampu menyelesaikan semua persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur secara baik dan solutif.

Dalam pendangan akhir dijelaskan masalah ketenagakerjaan adalah salah satu‬ isu seksi yang terus ada dan tidak pernah selesai. Semangat kesejahteraan‬ di tengah eksploitasi kapitalisme, MEA dan keahlian tenaga kerja,‬ membuat persoalan ketenagakerjaan menjadi keniscayaan yang harus‬ terus dibenahi di Provinsi Jawa Timur.‬

Saat yang bersamaan, DPRD dan Pemprov Jatim  mengajukan raperda tentang Ketenagakerjaan dari‬ usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan Tenaga Kerja dan‬ usulan pemerintah provinsi Jawa Timur tentang Perlindungan‬ Ketenaga kerjaan di Provinsi Jawa Timur.‬ "Hal itu menunjukkan bahwa antara legislatif dan eksekutif memiliki‬ kepedulian dan keberpihakan yang sama dalam hal ketenagakerjaan di‬ Jawa Timur ini agar lebih baik," terang Eksan , Senin (15/8).

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 50 Peraturan‬ Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan‬ Peraturan Daerah, yang menyatakan bahwa apabila dalam satu masa sidang DPRD dan Gubernur‬ menyampaikan rancangan Perda mengenal materi yang sama, maka‬ yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD‬. Sedangkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur‬ digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.‬

Perlu diketahui raperda tenaga kerja ini merupakan hasil persandingan dua Raperda‬ yang berasal dari usulan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penguatan‬ Tenaga Kerja dan usulan Pemprov Jatim tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.‬

‪" Tentu bagi kami, hal tersebut bukanlah masalah yang berarti. Justru‬ Fraksi NasDem-Hanura melihat, persandingan dua raperda tersebut ‪menjadikan raperda tentang ketenagakerjaan ini semakin komprehensif‬ dan sophisticated sehingga kami percaya Raperda ini menuju‬ kesempurnaan yang ideal bagi kehidupan ketenagakerjaan di Jawa Timur," urai Eksan.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni