Skip to main content

Terdakwa Kasus Dugaan Pungli ESDM Jatim Ajukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Terdakwa Ali Hendro Santoso mengaku tidak pernah terlibat pungutan liar terhadap pengusaha tambang yang akan mengajukan izin penambangan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim. PNS ini menyatakan hanya mengingatkan pengusaha Nurul Andari agar bersabar menunda pengurusan izin sampai beberapa hari setelah pergantian kepala dinas. Dia tidak ingin Nurul ditarik uang pungli saat mengurus izin oleh kepala dinas yang lama.

"Saya bahkan mencegah Bu Nurul bertemu kadis untuk mencegah terjadinya rumor-rumor mengenai kejadian tersebut. Saya minta Bu Nurul bersabar saja empat hari menunggu kadis yang baru," ujar Ali saat menyampaikan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (29/11/2019).

Namun, menurut dia, tanpa sepengetahuannya, Nurul menemui atasannya, Kholiq Wicaksono di Kantor ESDM saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polda Jatim 2 Oktober 2018 lalu. Saat pertemuan itu, Nurul menyerahkan Rp 30 juta kepada Kholiq. Ali mengklaim tidak menerima uang tersebut.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari uang itu. Saya tidak pernah bernegosiasi dengan Nurul. Dokumen Nurul tidak ada dalam penguasaan saya," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Melalui pleidoinya itu, Ali meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Ali sebelumnya menyampaikan kepada Nurul melalui telepon kalau pengurusan izin tambang butuh biaya Rp 50 juta.

"Ali hanya memberikan informasi karena sebelumnya dia dapat rumor kalau ada pengusaha tambang yang ngomel-ngomel dimintai pungutan," tambah pengacara Ali, Hadi Aprianto.

Seperti diberitakan, Ali yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran bidang evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan ini korupsi bersama Kholiq Wicaksono yang menjabat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan dengan melakukan praktik pungli.

Jaksa menyatakannya yang meminta uang Rp 50 juta kepada pengusaha tambang asal Lumajang Nurul Andari. Uang itu diminta melalui telepon seluler saat Nurul akan mengurus izin rekomendasi teknis aktivitas penambangan di Dinas ESDM. Izin itu sengaja dibuat rumit oleh tersangka dengan dalih ada pergantian kepala dinas. Uang itu sebagai biaya tidak resmi untuk pengesahan rekomendasi teknis. Jika tidak memberikan uang maka tidak akan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM.

Ali kemudian mengarahkan Nurul untuk menemui Kholiq di Kantor ESDM Jatim. Saat bertemu Kholiq di ruangannya, Nurul mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan rekomendasi tersebut. Dia sempat menawar. Kholiq sempat menolak dengan alasan yang bekerja banyak. Namun, Kholiq menurunkan biayanya menjadi Rp 30 juta.

Ali mengarahkan Nurul untuk menemui Kholiq karena atasannya itu yang memegang dokumen teknisnya. "Peran dia hanya memberikan informasi saja. Dia sebut angka karena ada pertanyaan bagaimana teknisnya. Dari informasi untuk kepala dinas biasanya Rp 50 juta," ujarnya. (opan)

FOTO: Terdakwa Ali Hendro Santoso, menjabat sebagai bendahara pengeluaran bidang evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan di Dinas ESDM Pemrov Jatim in saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...