Skip to main content

Ground Breaking RSUD Soewandi Diresmikan Pertengahan Desember 2019

Mediabidik.com - Pertengahan bulan Desember tahun 2019 ini proyek pengembangan RSUD Dr. Soewandhi mulai dikerjakan, tepatnya setelah peresmian ground breaking pada tanggal 16 Desember oleh walikota Surabaya.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Iman Krestian mengatakan, setelah selesai teken kontrak proyek dengan Pembangunan Perumahan (PP) Property tanggal 6 Desember, pengerjaan proyek akan dimulai tanggal 16 Desember tahun ini.

Namun, kata Iman, sebelum memulai pengerjaan kita akan sosialisasi kepada warga sekitar proyek agar kedepannya tidak mengalami kendala di lingkungan warga, dan proyek berjalan dengan aman dan lancar.

"Mulai, Kamis tanggal 12 Desember 2019 kita bersama PP Property mulai sosialisasi ke warga. Dan sebelum ground breaking atau pemasangan tiang pancang pun, kita akan selamatan dahulu agar proyek berjalan lancar." ujarnya kepada kepada media ini, Rabu (11/12/19).

Ia menjelaskan, setelah sosialisasi proyek pembangunan RSUD Soewandhi ke warga khususnya di Kecamatan Simokerto, PP Property akan melakukan survei radius ditiap-tiap rumah yang jaraknya dekat dengan proyek. 

Survei radius ini, kata Iman, untuk mengukur dampak dari tiang pancang, seberapa jauh nanti dampaknya. Karena setiap penancapan tiang pancang dikhawatirkan berdampak pada rumah warga yang retak-retak, untuk itu kita antisipasi terlebih dahulu.

 "Agar masyarakat tidak dirugikan. Namun jika ada kerusakan terhadap rumah warga PP Property siap bertanggung jawab," tegasnya.

Lebih lanjut Iman Krestian menambahkan, untuk mendatangkan alat-alat berat dijadwalkan pada malam hari sehingga tidak mengganggu aktifitas warga disekitar RSUD Dr Soewandhi. 

"Ground Breaking rencana tanggal 15 Desember besok, namun semua itu masih menunggu jadwal Walikota Surabaya, karena diharapkan saat seremonial ground breaking walikota hadir, "kata Iman.

Dirinya kembali mengatakan, proyek pengembangan RSUD Dr Soewandhi akan dibangun lima lantai, dengan nilai anggaran sekitar Rp194 miliar, diluar peralatan rumah sakit.

"Lima lantai nanti akan ada layanan tambahan kemoterapi, radioterapi, poli onkologi, hemodealisa, dan rehab medik,"ungkapnya. (pan)

Foto : Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Iman Krestian 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...