Skip to main content

Pakar Hukum Unair Nilai Calon Risma Cacat Hukum

Mediabidik.com - Pakar Hukum Universitas Airlangga I Wayan Titip turut memberikan komentar terkait santernya nama Kepala Bappeko Eri Cahyadi yang dikabarkan akan maju dalam Pilwali Surabaya 2020 mendatang. Dalam hal ini Wayan bersikap kontra, meski disebut Eri didukung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

"Fenomena ngawur, pejabat cacat hukum, tapi dikampanyekan. Sementara pejabat yang baik dan tanpa cacat hukum tidak," ujarnya ketika dimintai pendapat. Sabtu (7/12/2019).

Wayan berkata, demikian karena nama Eri Cahyadi pernah disebut terlibat dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng. Selain Eri saat itu nama anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi juga turut disebut. Dan keduanya sudah pernah diperiksa pihak kepolisian Polda Jatim.

Nama Eri turut disebut karena dia dianggap tahu persis proses perizinan gedung sebelah RS Siloam. Sebab, sebelum menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko), Eri merupakan kepala di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya yang membawahi perizinan.

Dalam perkara ini Eri sudah diperiksa dua kali. Yaitu, oleh pihak penyidik Polda Jatim dan yang kedua oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, kapasitasnya bukan sebagai orang yang diduga bersalah atau hanya sebatas saksi saja.

Dalam hal ini Wayan beranggapan jika sudah bukan rahasia umum lagi, dalam urusan perizinan banyak kepentingan pemberi izin. "Kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah? Pada tahap ini sudah lazim terjadi gratifikasi, pemerasan oleh pemberi izin. Semisal pungli, untuk itulah kenapa dinas perijinan menjadi lahan basah bagi ASN," bebernya.

Sebab itu lanjut dia dalam keseharian ASN di bagian perizinan jauh lebih makmur dari ASN di dinas lain. Hal itu juga bisa dilihat dari gaya hidup keseharian.

Sebab itu Wayan berharap calon wali kota Surabaya nanti adalah orang yang bersih. Karena bagaimana pun juga itu akan memberikan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi lagi di masyarakat. 

Dimintai pendapat soal anak Wali Kota Risma, Fuad yang belum dihadirkan dalam pengadilan menurut Wayan adalah wajib sebenarnya. "Ada apa putra wali kota tidak dihadirkan dalam persidangan? Advokat terdakwa dapat memohon pada majelis hakim agar saksi yang bersangkutan dihadirkan," tegasnya.

Jika nanti dihadirkan, imbuh Wayan sehingga kasus pidana ini menjadi terang-benderang. "Karena ada diskriminasi perlakuan, maklum anak pejabat. Andai kata yang bersangkutan bukan anak pejabat, tentu lain lagi perlakuan aparat penegak hukum," imbuhnya.
Citra Wali Kota Risma Sudah Tercederai, menjadi simalakama jika Risma paksakan dukung calon di Pilwali. (pan)

Foto : Pakar hukum Universitas Air Langga I Wayan Titip Sulaksana


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...