Skip to main content

Dua Terdakwa Kredit Fiktif Bank BRI Ajukan Eksepsi

SURABAYA (Mediabidik) - Empat terdakwa dugaan korupsi kredit fiktif di Bank BRI Manukan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (29/11/2019).

Mereka adalah, Nanang Lukman Hakim, mantan associate account officer (AAO) BRI Manukan serta tiga debitur fiktif, antara lain Lanny Kusumawati, Agus Siswanto dan Yano Oktafianus. Nanang dan Agus melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Pengacara Nanang, M. Aris menyatakan, Nanang sebenarnya hanya kurang teliti sehingga kredit fiktif itu lolos hingga cair sampai Rp 9,6 miliar. Dia mengklaim Nanang bukan pelaku utama. Dia hanya mengurus permohonan kredit sampai pencairan dan menerima fee Rp140 juta.

"Pemalsuan semua dokumen-dokumen diatur sama Nur Cholifah dan Yogi. Mereka buron dan sebagai aktor utama. Tidak ada sepeser pun dari pencairan yang masuk rekening Nanang," ujar Aris di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurut dia, pimpinan cabang BRI Manukan semestinya terlibat. Alasannya, sebagai pihak yang memeriksa sampai menyetujui pencairan kredit fiktif tersebut. Namun, hanya Nanang yang ditangkap. Kredit menurutnya tidak akan bisa cair tanpa persetujuan dari pimpinan cabang.

"Nanang ini hanya lalai karena tidak memeriksa. Kenapa Pinca (pimpinan cabang) tidak dijadikan tersangka? Nanang laporan ke Pinca, mestinya Pinca yang bertanggungjawab," katanya.

Jaksa Harwiadi dan Arif Usman mendakwa keempat terdakwa bersama-sama korupsi dengan modus pengajuan ktedit modal kerja (KMK) fiktif. Nanang bersama dua koleganya, Nur Cholifah dan Yogi yang merupakan mantan karyawan BRI bekerjasama dengan Lanny, Agus dan Yano untuk membuat kredit fiktif. Mereka membuat sembilan debitur fiktif untuk mengajukan kredit Rp 10 miliar.

"Identitas debitur dipalsukan, surat izin usaha penerbitan perusahaan dan tanda daftar perusahaan debitur dipalsukan untuk memark-up agunan dan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuan kredit," ujar jaksa Arif.

Terdakwa menggunakan nama-nama debitur fiktif. Salah satunya, Yano sebagai debitur fiktif dengan nama palsu Julil Abrori. Foto di dalam KTP Julil diganti dengan foto terdakwa. Pengangguran ini mengajukan kredit Rp 900 juta. Selain itu, Lanny juga menggunakan identitas karyawan panti pijat miliknya untuk mengajukan kredit fiktif. Ada pula nama nasabah BRI yang sudah mati dicatut. (opan)

FOTO: Tampak keempat terdakwa saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah