Skip to main content

Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda ke 6 Terdakwa Pembakar Polsek Tambelang

Mediabidik.com - Sidang lanjutan perkara pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dengan enam terdakwa yakni Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan, Rabu (11/12/2019).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, sedangkan untuk pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan para terdakwa tidak terbukti melakukan.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama empat tahun penjara, dan terdakwa Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, dengan pidana penjara masing masing selama tiga tahun penjara," ujar hakim Rochmad membacakan amar putusannya.

Hal yang memberatkan, terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan merupakan tokoh masyarakat, akibat perbuatan keenam terdakwa, Polsek Tambelangan mengalami rusak berat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali,  para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama jalannya persidangan.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari apakah akan menerima ataukah mengajukan banding.

"Silahkan berkonsultasi dahulu sama PH nya," kata hakim Rochmad kepada keenam terdakwa.

Setelah beberapa saat melakukan perundingan, keenam terdakwa kemudian menyatakan pikir pikir. Dan juga JPU Anton Zulkarnaen juga menyatakan hal yang sama.

Terpisah, Dimas Aulia Rahman, perwakilan PH para terdakwa menyampaikan tanggapannya terkait putusan hakim. Menurutnya tim penasihat hukum sebetulnya cukup  puas, akan tetapi dirinya menyerahkan keputusan kepada para kliennya.

"Kami cukup puas, akan tetapi apakah klien kami menerima atau banding atas putusan majelis hakim, sebagai kuasa hukum kami serahkan kepada klien kami. Untuk itu kmi pikir pikir dulu," jelas Dimas.

Terkait lebih beratnya putusan terhadap Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, tim penasihat hukum mempertanyakan bagaimana seseorang bisa di anggap sebagai tokoh masyarakat.

"Dari fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa terdakwa Hasan adalah seorang tokoh," imbuhnya.

Menurut Dimas, dari para saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat keenam terdakwa melakukan pembakaran. Karena pada saat terjadinya pembakaran, situasi dalam keadaan chaos.

"Pada saat itu keenam terdakwa pulang dari pengajian, melihat ada kerumunan mereka berhenti, dan tidak ada satupun saksi yang melihat dari keenam terdakwa yang melakukan pembakaran," tandasnya.(opan)

POTO: Keenam terdakwa saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (11/12/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

KPU Launching MASKOT, MARS, dan JINGLE Pilwali Surabaya 2024

SURABAYAIMediabidik.Com – Dalam acara pengenalan maskot, Mars dan Jingle Pilwali Surabaya 2024, Nursyamsi Ketua KPU Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga atas kehadiran seluruh awak media. Namun, sebelumnya Nursyamsi juga sekaligus meminta maaf jika ada yang tidak pas dalam pelayanan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi seluruh anggota komisioner KPU. "Karena tanpa peran media, tentu tidak afdol karena berkaitan dengan agenda sosialisasi," ucapnya. Selasa (11/06/2024) Soeprayitno komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan bahwa sebelumnya, partisipasi pemilih naik tipis (1 persen) yakni berada diangka 53 persen. Maka di Pilwali Surabaya  2024, pihaknya berharap bisa menyentuh angka 75 persen. "Nah ini mustahil bisa tercapai jika tidak dibantu oleh kawan kawan media. Karena media tidak hanya sebagai penyampai pesan, namun sekaligus sebagai penjaga demokrasi," ucap Nano. Acara menghadirkan dua narasumber yakni Wa...

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...