Mediabidik.com - Diduga kurangnya komunikasi antara pemerintah kota Surabaya (DPRKPCKTR-red) dengan beberapa anggota DPRD Surabaya, perihal target pembangunan gedung baru DPRD yang ditargetkan selesai akhir November 2019. Sehingga menimbulkan isu bahwa kontraktor tidak becus bekerja dan pemkot tidak tegas.
Berdasarkan informasi yang didapat, dari Kabid Bangunan Gedung DPKPCKTR pemkot Surabaya, bahwa pembangunan gedung baru DPRD Surabaya ada perpanjangan waktu satu bulan, dikarenakan adanya permintaan tambahan fasilitas dari anggota dewan yang belum dianggarkan di tahun 2019. Sehingga menyebabkan pekerjaan mundur dari jadwal yang ditentukan. Dan penambahan waktu tersebut sudah di komunikasikan dengan Komisi A, Ketua Dewan dan Sekertaris DPRD Surabaya.
"Kelambatan juga dikarenakan perubahan mendadak dari DPRD selaku. penguna gedung, yang memerlukan waktu penyesuaian. Jadi bukan kesalahan kontraktor," ucap Iman, Selasa (31/12/2019).
Masih kata Iman, pekerjaan kontrak berakhir di 11 Desember dan terlambat melakukan penyelesaian pekerjaan selama 9 hari dan secara keseluruhan volume sesuai kontrak dan diselesaikan tanggal 20 Desember yang lalu. Sehingga dikenakan denda keterlambatan selama 9 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Sesuai volume yang tertuang dalam kontrak, kalau kita ngeliatnya. Memang sudah diagendakan menempatinya awal 2020," kata Iman.
Lebih lanjut alumni ITS ini menambahkan, karena memang ada beberapa fasilitas tambahan yang diperlukan oleh DPRD yang belum dianggarkan di 2019. Sehingga dilakukan addendum penambahan waktu, karena semula dijadwalkan 6 November 2019. Namun adanya penambahan pekerjaan, maka penyelesaian pekerjaan dijadwalkan ulang di tgl 11 Desember 2019.
"Saat ini pekerjaan tersebut sudah diserahkan ke Sekda. Karena prosedurnya kalau CKTR kalau membangun serah terimanya akan diserahkan ke sekda, selaku penguna barang milik daerah. Kemudian oleh Sekda diserahterimakan ke pengguna, dalam hal ini. Sekertariat dewan," terangnya.
Iman menjelaskan, saat ini juga dilakukan demobilisasi dan pengosongan area. "Tapi mereka tetap kita minta standby di lokasi untuk pemeliharaan gedung," pungkasnya.
Sementara Sherli Tri Widiastuti Direksi PT Pasir Telaga Kuta selaku pelaksana proyek pembangunan gedung baru DPRD Surabaya saat dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, bahwa dia (PT PTK-red) sudah melakukan serah terima pekerjaan (PHO) ke dinas.
"Kita sudah PHO ke Dinas dan gedung tinggal pembersihan," ucapnya singkat. (pan).
Comments
Post a Comment