Skip to main content

Bina 6 Perusahaan BUMD Milik Pemkot Agar Tidak Merugi

Mediabidik.com - Mendapatkan mandat dari walikota Surabaya untuk membenahi 6 perusahaan BUMD milik pemerintah kota Surabaya agar jangan sampai merugi dan tetap survive.

Kabag Perekonomian Hebi mengatakan, sehat tidaknya satu perusahaan ternyata bukan hanya dari laba, tetapi dari kinerja. Bagaimana ia memanfaatkan orang.
Misalnya satu orang itu, harusnya cukup, kenapa dipakai dua orang. Terus kemudian mana yang harus diprioritaskan untuk direvitalisasi. 

"Itu dia harus mengerti, dari situlah ada banyak hal bahwa perusahaan itu sehat dan bagus. Jadi ada ukurannya, dan tugas saya adalah membina perusahaan milik pemkot jangan sampai merugi, " terang Hebi, kepada BIDIK, Kamis (5/12/2019).

Hebi menyampaikan, saya melihat kebijakan pemkot itu, sebisa mungkin dari 6 perusahaan ini bisa mandiri, artinya tidak ada penyertaan modal seperti di kota kota lain. PD Pasar itu ada penyertaan modal, terus kemudian PDAM pasti ada penyertaan modal disana. Kemudian, apapun itu perusahaan daerah tiap tahun ada penyertaan modal. 

"Nah, kebijakan kita tidak demikian, harus bisa ditutup dan dikerjakan oleh hasilmu. Karena kamu merupakan perusahaan, karena perusahaan harus survive tanpa ada penyertaan modal, intinya kesana," tuturnya.

Lebih lanjut Alumni ITS jurusan kimia ini menambahkan, selama ini kebijakan pemkot itu, yang dulunya ada penyertaan modal, kemudian itu tidak berkembang dan itu yang membuat kolap. Nah inilah yang sekarang kita tata biar ngak kolap.

"Yang terpenting bagi saya, biaya operasional tidak melebihi dari pendapatan yang didapat, paling tidak ada gen yang lebih tinggi. Itu yang menguntungkan, sisa dari untung ini untuk merevitalisasi dan membayar hutang hutang sebelumnya yang harus dibayar dan tidak dibayarkan, "ungkapnya.

"Nah, Itulah tugas saya yang mengatur 6 perusahaan tersebut, agar terus operaaional. Karena apa, disana kita punya karyawan yang harus mencukupi kebutuhan keluarganya, kalau ini sampai bangkrut dan ditutup, kasihan keluarga mereka, "pungkasnya.

Perlu diketahui 6 dari 7 perusahaan BUMD milik pemkot Surabaya yakni, PD Pasar Surya, PD RPH, PDTS KBS, PDAM Surya Sembada, PT BPR (Bank Perkreditan Rakyat dan PT SKU dan PT SIER dimana penyertaan modal pemkot ke PT SIER hanya 25 persen, dan 2 dari 6 perusahaan BUMD milik pemkot saat ini mendapat sorotan adalah PD Pasar Surya dan PD RPH. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...