Skip to main content

Cuaca Buruk, Pengiriman Logistik Surat Suara di Dua Kepulauan Tertunda

SURABAYA (Mediabidik) - Pengiriman logistik surat suara hingga alat pencoblosan pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim untuk kepulauan Maselembu Sumenep dan Bawean Gresik mengalami penundaan.

Penundaan pengiriman logistik ini bukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari dua daerah itu, namun karena pihak kapal yang menerima laporan dari BMKG jika kondisi ombak laut lebih dari tiga meter.

Anggota KPU Jatin Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Dewinta Hayu Shinta ditemui di kantor KPU Jatim, Selasa (19/6) mengatakan berdasarkan jadwal kapal tujuan Masalembu akan diberangkatkan, Selasa (19/6) pada pukul 14.00 siang melalui Pelabuhan Tanjung Perak, dan kapal tujuan Bawean diberangkatkan dari Gresik. Karena cuaca buruk maka pengiriman ditunda.

"Kita masih nunggu dulu sampai kondisi membaik. Untuk tujuan Bawean itu ada jadwal keberangkatan kapal pada hari Jumat. Jika masih dalam kondisi buruk kita akan lakukan langkah antisipasi," katanya.

Menurutnya, pemberangkatan dengan tujuan ke puluan tersebut menjadi prioritas KPU, karena letak pulau yang jauh dari ibukota daerahnya. Seperti ke Masalembu yang membutuhkan waktu 17 jam.

Terkait progres distribusi logistik Pilgub untuk wilayah lainnya di Jatim, ia mengatakan untuk proses pendistribusian H - 8 ini sudah berada di KPU kabupaten/kota, bahkan juga ada di tingkat kecamatan untuk daerah yang jaraknya jauh. "Sesuai alur pengiriman logistik ini H - 6 sudah ada di tingkat kecamatan, kemudian H - 3 akan berada di tingkat desa/kelurahan, dan H - 1 berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS),"papar Sisin sapaan akrabnya Dewinta Hayu Shinta.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits menambahkan jika setelah tiba di Masalembu akan langsung di distribusikan ke empat desa yang terpencar cukup jauh. "Jadi, di Masalembu itu ada empat desa. Dua desa terletak di Pulau Masalembu, dan dua kecamatan lain terpencar. Dan butuh waktu pengiriman lewat kapal itu tujuh jam," imbuhnya.

Hingga saat ini, Warits mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan KPU Jatim untuk mencari langkah antisipasi jika kondisi cuaca ataupun kapal tidak memungkinkan untuk dilakukan pengiriman. "Kami optimis H-3 sudah sampe di Masalembu, dan H-1 sudah logistik sudah berada di Desa," ujarnya.

Sementara itu, pada pengiriman ke Maselembu ini, KPU Sumenep menyiapkan 18.059 surat suara, 130 bilik, dan 70 kotak suara. Dan logistik untuk pilgub Jatim yang akan dikirim ke Maselembu Sumenep saat ini berada di Kantor KPU Jatim. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...