Skip to main content

Komisi A Jatim Gelar Publik Hearing Raperda Toleransi Kebhinekaan

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi A DPRD Jatim menggelar publik hearing terakhir atau finaliasasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Toleransi Kebhinekaan. Dimana dalam publik hearing ini komisi A DPRD Jatim mengundang dari Unsur tokoh lintas agama, TNI/Polri, dan pemerintah kabupaten/kota di Jatim yang digelar di ruang paripurna DPRD Jatim, Kamis (28/6).

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo ditemui usai publik hearing mengatakan dalam pembahasan raperda tersebut komisi A sudah melakukan ke tujuh kali di kabupaten/kota di Jatim dan finalisasi publik hearing terakhir ini dilaksanakan di DPRD.  "Setelah tahapan publik hearing ini pihak komisi A akan melaporkan ke pimpinam DPRD Jatim, dan hasil Raperda Penguatan Toleransi Kebhinnekaan akan diumumkan serta di sahkan pada paripurna tanggal 3 juli 2018 mendatang,"ujarnya.

Freddy yang juga politisi asal fraksi Golkar ini menjelaskan, dalam Raperda penguatan toleransi kebhinnekaan yang dibuat komisi A ini untuk kepentingan publik bukan dari pemerintah saja. 

"Jadi dengan adanya Raperda ini pihaknya berharap agar semua elemen masyarakat, pemerintah untuk tetap menjaga toleransi kebhinnekaan yang sudah dibuat oleh para pejuang atau pendahulu bangsa Indonesia,"ujarnya

Ia menyampaikan, peristiwa teror bom di Surabaya Jatim menyadarkan akan pentingnya pencegahan perkembangan radikalisme, ekstrimisme, dan terorisme. "Untuk itu, meningkatkan kesadaran dan pemahaman toleransi kebhinnekaan sekali lagi sebagai penerus bangsa wajib, sehingga keutuhan NKRI tetap terjaga,"ujarnya.

Freddy menambahkan, dalam raperda yang dibuat komisi A tersebut tetap menjunjung nilai - nilai toleransi dan nilai keberagaman. "Semua golongan tetap mengelolah keragaman dengan semangat toleransi, mutlak dibutuhkan untuk menggapai cita - cita bersama seperti yang telah tertuang dalam konstitusi Indonesia,"ujarnya. (RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...