Skip to main content

Puluhan Siswa Surabaya Ditolak Masuk SMA/SMK Negeri Melalui Jalur Prestasi

SURABAYA (Mediabidik) - Dampak peralihan pengelolaan pendidikan SMA/SMK oleh provinsi, puluhan siswa berprestasi di Surabaya gagal masuk SMA Negeri.

Hal itu disampaikan salah satu orang tua siswa yang enggan menyebutkan jati dirinya, saat demo di Balai Kota, Kamis (28/6/2016) meminta campur tangan Pemkot Surabaya untuk memfasilitasi anak mereka masuk SMA Negeri melalui jalur prestasi.  

"Kedatangan kita disini, meminta Walikota Surabaya membantu anak kami agar masuk SMA/SMK Negeri melalui jalur prestasi. Walaupun kita sudah mengantongi surat rekomendasi dari KONI, sementara siswa dari daerah lain yang prestasinya biasa - biasa saja bisa masuk "ucapnya. 

Diwaktu yang sama Edi Cristijanto Kepala BPD Linmas saat bertugas melakukan pengamanan mengatakan, mereka itu warga Surabaya yang ingin masuk SMA/SMK Negeri dari jalur prestasi olahraga, pada tanggal 8-9 kemarin daftar tidak diterima, tidak diterimanya tanpa alasan yang jelas. 

"Sementara dari daerah lain yang prestasinya biasa biasa saja, malah di terima. Apalagi yang atlit nasional dan provinsi malah diterima, "ungkap Edi usai menemui para peserta demo dibalai kota, Kamis (28/6/2018).

Edi menambahkan, mereka semua warga Surabaya ingin menghadap pak Saiful Rahman (red-Kadispendik Jatim) minta kejelasan tidak di terima dan diarahkan ke UPTD kota Surabaya pak Kariyanto, sama pak Kariyanto di jelaskan ini kewenangan kepala dinas.

"Ahkirnya mereka ke provinsi lagi ditolak lagi, diserahkan ke pemerintah kota dan kita jawab itu bukan kewenangan pemerintah kota, SMA di provinsi kita tidak punya kewenangan apapun, "terang mantan Kabag pemerintahan dan Otoda Pemkot Surabaya. 

Dia menjelaskan, mereka maunya di fasiltasi dan sudah kita fasilitasi, sudah kita telpon ke UPTD maupun pak Saiful Rahman tapi tidak diterima. 

"Ahkirnya kita arahkan ke Genteng Kali lagi, kalau Genteng Kali tetap tidak mau terima. Silakan menempuh jalur lainnya, ke Ombusman atau PTUN silahkan saja karena itu hak mereka, "paparnya. (pan) 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...