Skip to main content

Risma Terima Serah Terima Dua Aset Pemkot Dari Kejati Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Satu per satu aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bermasalah mulai kembali. Di awal bulan Juni ini, dua aset yaitu Gelora Pancasila yang terletak di Jalan Indragiri 6 dan Jalan Kenari berhasil kembali ke tangan Pemkot Surabaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur, Sunarta secara resmi menyerahkan kedua aset tersebut kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Gedung Gelora Pancasila pada Selasa, (5/6/2018).
"Ucapan terima kasih tak terhingga kepada seluruh tim yang mampu menyelamatkan dua aset ini. Gedung ini mempunyai nilai sejarah yang luar biasa dan bertepatan dengan momen hari lahir Pancasila, kemarin," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di sela-sela sambutannya.
Setelah menerima kembali aset gelora pancasila, Wali Kota Risma akan merenovasi untuk kejuaraan internasional dengan menyesuaikan kondisi saat ini namun tidak mengubah struktur aslinya. Sebab, kata Dia, gedung ini merupakan cagar budaya. "Nanti BAK mengusulkan ke DPRD meminta pergantian gedung, setelah itu tahun 2019 mulai renovasi gedung dan langsung dimanfaatkan saat itu juga," terangnya.
Wali Kota Risma menjelaskan, secara spesifik pemanfaatan olahraga yang bisa digunakan pada gedung gelora pancasila antara lain volley, badminton dan basket. "Nanti tinggal menyesuaikan ingin olahraga yang mana," tutur Wali Kota yang pernah menjadi atlit pelari.
Ditanya biaya anggaran yang digelontorkan untuk merenovasi, Wali Kota Risma mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, dirinya masih harus menghitung total biaya perbaikannya. "Kita juga harus bicara dengan tim cagar budaya," imbuhnya.
Dikarenakan gelora pancasila sudah menjadi milik Pemkot Surabaya dan akan dibuka secaar umum untuk penggunananya, Wali Kota Risma menekankan kepada seluruh warga Surabaya agar menjaga setiap fasilitas yang ada di dalam gedung gelora pancasila seperti halnya lapangan Thor yang terletak di sebelah gedung Gelora Pancasila.
"Nanti, lapangan itu standartnya internasional dan seluruh peralatannya juga ada standart-standart. Itu harus dijaga agar tidak rusak," pesan Wali Kota sarat akan prestasi tersebut.
Sedangkan untuk jalan kenari, pemkot akan segera membuka jalan tersebut agar warga dapat menikmati akses jalan secara cepat dan mudah. "Bisa menjadi jalur alternatif ke Simpang Dukuh," singkatnya.  
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta mengatakan, hasil penyelamatan kekayaan negara berupa bangunan atau gedung gelora pancasila dan Jalan Kenari sebagai bentuk penegakan hukum. Artinya, tanah yang sebelumnya diakui oleh tiga pengusaha properti asal Surabaya telah diserahkan secara sukarela kepada Kejati dan setelah dicek ternyata aset ini benar-benar milik Pemkot Surabaya.
"Hari ini sudah diselamatkan dan sudah kami serahkan hak aset tersebut kepada wali kota Risma yang mewakili Pemkot Surabaya," ujarnya di sela-sela sambutannya.
Dijelaskan Sunarta, luas tanah gelora pancasila mencapai 7500 meter dengan harga Rp 138 miliar, sedangkan tanah di jalan kenari seluas 2000 meter seharga Rp 17 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai kedua aset mencapai Rp 200 miliar. "Tidak dapat diukur dengan uang karena ada nilai sejarahnya dan itu membanggakan untuk negara karena aset pemkot telah kembali," tandasnya.

Ke depan, Sunarta menyampaikan kepada Wali Kota Risma dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya bahwa Kejati maupun Kejari siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kota/daerah yang hilang, tergugat maupun digugat.

Hal ini ditekankan karena dirinya mengacu pada tupoksi yang langsung berada di bawah perintah presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah. "Silahkan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami," pungkas pria berkacamata itu.

Usai melakukan penyerahan aset gelora pancasila dan jalan kenari, Wali Kota Risma memberikan piagam penghargaan kepada 7 orang masing-masing dari Kejari dan Kejati atas dedikasi dan keberhasilannya menyelamatkan dua aset milik Pemkot Surabaya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemasangan papan untuk menunjukkan bahwa aset gelora pancasila benar-benar menjadi milik Pemkot Surabaya.
SURABAYA (Mediabidik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...