Skip to main content

KPU Surabaya Gelar Sosialisasi Untuk Tingkatkan Peran Serta Masyarakat

SURABAYA (Mediabidik) - Usai menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi kemarin dan masih di tempat yang sama yaitu Hotel Santika Pandegiling, siang ini (07/062018) KPU Surabaya kembali menggelar Bimtek Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat pada Pilgub Jatim 2018. Kedua acara tersebut digelar dalam rangka melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 27 Juni mendatang. 

"Bimtek kemarin dan hari ini sejatinya memiliki substansi yang sama yaitu terkait dengan Pungtungsura (pemungutan dan penghitungan suara), hanya temanya saja yang berbeda," papar Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi yang sekaligus menjadi narasumber pada bimtek yang diikuti oleh PPK ini. 

Selain penyampaian materi pemungutan dan penghitungan suara juga sekaligus dilakukan sosialisasi terkait partisipasi masyarakat yang disampaikan oleh Ketua KPU Surabaya yang juga membidangi Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat.

" Sebagai tindak lanjut bimtek kali ini, diharapkan PPK dapat meneruskan ke PPS, PPS ke KPPS, untuk memberikan sosialisasi terhadap pemilih. Sosialisasi yang dimaksud tentang pelaksanaan pemungutan suara."terangnya. 

Misalnya adalah pemilih diwajibkan membawa dan menunjukkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Disdukcapil kepada petugas KPPS pada saat pemungutan suara. Hal tersebut berkali-kali ditekankan mengingat pemilih yang diperbolehkan menggunakan hak suaranya hanya yang membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan.

Sementara itu, Divisi Teknis, Nurul Amalia menjadi narasumber selanjutnya yang sekaligus menjadi pemandu pada saat sesi Simulasi Pemungutan Suara yang dilakukan setelah pemaparan materi. 

Setelah sesi simulasi pemungutan suara selesai digelar, acara berlanjut dengan simulasi pengisian Formulir MODEL C-KWK dan C1 KWK yang dipandu oleh Ketua KPU Surabaya didampingi oleh Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Endang Sri Arti Rahayu. 

Sebelum acara berakhir dijelaskan pula tentang penggunaan situng agregator oleh Kepala Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat yang sekaligus merangkap sebagai operator Situng. Situng agregator merupakan aplikasi desktop yang digunakan ditingkat Kecamatan untuk mengisi Formulir MODEL DA1-KWK secara otomatis dari Formulir MODEL DAA-KWK.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...