SURABAYA (Mediabidik) - Beredarnya surat edaran penetapan E-Formasi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS dan Tenaga Kontrak Pengangkatan CPNS Tahun 2016 - 2019 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) RI di media sosial. Perlu diragukan keabsahannya.
Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya saat dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut mengatakan, prosedur sesuai MenPAN harus ada pengajuan, sedangkan kita pengajuan sudah nanti ada undangan dari MenPAN, kalau ngak sosialisasi atau formasi yang disetujui berapa.
" Nanti, kita ajukan lagi, masing-masing penempatannya berapa dan kemana saja dan itu butuh waktu panjang, "terang Mia, Rabu (6/6/2018).
Saat ditanya terkait pengajuan formasi yang diajukan oleh Pemkot Surabaya apa sudah sesuai dengan formasi yang tercantum di surat edaran sebanyak 537, Mia menjelaskan, " Seingatku 513. Itu termasuk tenaga pendidikan, kesehatan dan tenaga teknis lain. Ucapnya.
Perihal surat edaran yang beredar di media sosial, dia menyampaikan agar di kroscek terlebih dulu kebenarannya. " Tapi aku belum kroscek ke MenPAN, dan aku rasa itu tidak benar. Karena itu sudah pernah beredar juga sebelumnya, beberapa bulan yang lalu. "ungkapnya.
Lanjut mantan Kabid Kepegawaian Pemkot Surabaya, biasanya kalau kita terima formasi pasti ada undangan, dan disampaikan secara tertulis. " Aku pernah lihat itu (Surat Edaran - ref) beberapa bulan yang lalu. Terkait kebenarannya harus di kroscek dulu si webnya MenPAN."pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment