Skip to main content

JPU Kejari Surabaya Tuntut Putra Mahkota Liek Motor 3 Bulan Penjara

SURABAYA (Mediabidik) - Royce Muljanto (39) putera mahkota " Liek Motor " kembali menjalani sidang lanjutan kasus penembakan pejabat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya,  yang digelar hari ini. Senin (04/06/2018).

Sidang yang kembali dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH., M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertempat di ruang yang sama yakni Garuda 1 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal "pengrusakan" dan dituntut penjara selama 3 bulan di potong masa tahanan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan untuk hal yamg meringankan terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan saksi Ery Cahyadi memaafkan korban.  

"Dalam perkara ini, kami dari Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Royce Muljanto, selama 3 bulan penjara," ujar JPU Ali Prakoso.

Masih menurut JPU Kejari Surabaya, hal yang memberatkan adalah, terdakwa Royce Muljanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, " Dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang senjata api," sambung Jaksa Ali Prakoso.

Terpisah, Agik Bagus Wicaksono,SH, selaku kuasa hukum putera mahkota PT. Liek Motor membenarkan pengajuan pledoi terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso terhadap kliennya. "Liat saja sidang selanjutnya, kami akan mengajukan pledoi," ujar Bagus pada awak media usai sidang.

Sidang selanjutnya akan digelar pada tiga pekan depan beragendakan pledoi atau tanggapan dari tim kuasa hukum Putera mahkota PT. Liek Motor. (Jk) 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...