SURABAYA (Mediabidik) - Royce Muljanto (39) putera mahkota " Liek Motor " kembali menjalani sidang lanjutan kasus penembakan pejabat pemerintah kota (Pemkot) Surabaya, yang digelar hari ini. Senin (04/06/2018).
Sidang yang kembali dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH., M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertempat di ruang yang sama yakni Garuda 1 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal "pengrusakan" dan dituntut penjara selama 3 bulan di potong masa tahanan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sedangkan untuk hal yamg meringankan terdakwa berkelakuan baik dan sopan selama persidangan, tidak pernah dihukum dan saksi Ery Cahyadi memaafkan korban.
"Dalam perkara ini, kami dari Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Royce Muljanto, selama 3 bulan penjara," ujar JPU Ali Prakoso.
Masih menurut JPU Kejari Surabaya, hal yang memberatkan adalah, terdakwa Royce Muljanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, " Dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 13 Tahun 1951 tentang senjata api," sambung Jaksa Ali Prakoso.
Terpisah, Agik Bagus Wicaksono,SH, selaku kuasa hukum putera mahkota PT. Liek Motor membenarkan pengajuan pledoi terkait tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Ali Prakoso terhadap kliennya. "Liat saja sidang selanjutnya, kami akan mengajukan pledoi," ujar Bagus pada awak media usai sidang.
Sidang selanjutnya akan digelar pada tiga pekan depan beragendakan pledoi atau tanggapan dari tim kuasa hukum Putera mahkota PT. Liek Motor. (Jk)
Comments
Post a Comment