SURABAYA (Mediabidik) - Perihal pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) untuk PNS dilingkungan Pemkot Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini siap berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk membahas masalah tersebut.
"Saya hitung dulu berapa kebutuhannya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismharini saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (6/62018).
Meski demikian, Risma sempat menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti pembayaran THR karena berpotensi membebani APBD Surabaya.
"Terus saya mengeluarkan uang dari mana. Kalau di Surabaya rekeningnya mati. Kalau belanja pegawai 10 ya harus dibayar 10. Saya tidak bisa comot yang lain atau mengambil di tempat lain," ujarnya.
Saat ditanya apakah bisa menggunakan dana alokasi umum (DAU) yang bersumber dari APBN, Risma mengatakan DAU untuk gaji pegawai masih kurang banyak.
Risma mengatakan untuk gaji pokok PNS di lingkungan Pemkot Surabaya selama ini mencapai Rp 64 miliar tiap bulan, itu belum termasuk pegawai kontrak maupun honorer.
"Itu baru gaji pokok, belum tunjangan kinerja atau lainnya," katanya.
Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menilai kekuatan APBD Kota Surabaya yang mencapai sekitar Rp 9 triliun cukup bisa membayar THR kepada para PNS di Pemkot Surabaya.
"Kalau dilihat dari kekuatan APBD, saya kira mampu," kata Armuji.
Hanya saja, lanjut dia, semua itu kembali kepada Wali Kota Surabaya yang memiliki kebijakan dalam memberikan THR. "Kalau APBD mampu saya kira tidak apa-apa," katanya.
Tempat terpisah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin sebelumnya mengatakan sumber anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS daerah dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
Adapun sumber pemberian THR dan Gaji ke-13 itu melalui tiga hal yakni dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup bisa mengambil uang yang tersedia di kas daerah. (pan)
Comments
Post a Comment