Skip to main content

Soal Tunjangan THR Untuk PNS, Risma Akan Konsultasi Dengan Dewan

SURABAYA (Mediabidik) - Perihal pencairan Tunjungan Hari Raya (THR) untuk PNS dilingkungan Pemkot Surabaya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini siap berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk membahas masalah tersebut. 
     
"Saya hitung dulu berapa kebutuhannya," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismharini saat ditemui wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (6/62018).
     
Meski demikian, Risma sempat menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menindaklanjuti pembayaran THR karena berpotensi membebani APBD Surabaya. 
     
"Terus saya mengeluarkan uang dari mana. Kalau di Surabaya rekeningnya mati. Kalau belanja pegawai 10 ya harus dibayar 10. Saya tidak bisa comot yang lain atau mengambil di tempat lain," ujarnya.
     
Saat ditanya apakah bisa menggunakan dana alokasi umum (DAU) yang bersumber dari APBN, Risma mengatakan DAU untuk gaji pegawai  masih kurang banyak.
     
Risma mengatakan untuk gaji pokok PNS di lingkungan Pemkot Surabaya selama ini mencapai Rp 64 miliar tiap bulan, itu belum termasuk pegawai kontrak maupun honorer.
     
"Itu baru gaji pokok, belum tunjangan kinerja atau lainnya," katanya.
     
Sementara Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menilai kekuatan APBD Kota Surabaya yang mencapai sekitar Rp 9 triliun cukup bisa membayar THR kepada para PNS di Pemkot Surabaya.
     
"Kalau dilihat dari kekuatan APBD, saya kira mampu," kata Armuji.
     
Hanya saja, lanjut dia, semua itu kembali kepada Wali Kota Surabaya yang memiliki kebijakan dalam memberikan THR. "Kalau APBD mampu saya kira tidak apa-apa," katanya.
     
Tempat terpisah Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin sebelumnya mengatakan sumber anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 bagi kepala daerah, anggota DPRD dan PNS daerah dapat disesuaikan khususnya bagi daerah yang APBD-nya tidak mencukupi.
     
Adapun sumber pemberian THR dan Gaji ke-13 itu melalui tiga hal yakni dari anggaran belanja tidak terduga, kalau belum cukup juga bisa melakukan penjadwalan ulang kegiatan, dan kalau masih belum cukup bisa mengambil uang yang tersedia di kas daerah. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...