SURABAYA (Mediabidik) - Ketua Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) Yusup Husni, meminta Pemkot Surabaya realistis untuk menetapkan pajak hiburan yang saat ini, menjadi pembahasan pansus pajak DPRD Kota Surabaya.
"Kami menilai, harusnya pemkot realistis. Melihat kondisi pengusaha hiburan yang sudah kembang kempis," terang Yusuf Husni, Jumat (8/9).
Karena tingginya target pajak membuat banyak pengusaha melakukan jalan pintas, agar usaha mereka tetap bertahan. Ia mencontohkan, daya beli masyarakat menurun, menjadi penyebab jebloknya usaha hiburan."Memenuhi kebutuhan pokok saja sulit, apalagi kebutuhan hiburan," terang dia.
Selama ini, pengusaha hiburan malam memilih bertahan, karena usaha bisa berjalan pada hari tertentu. Ditambah lagi, kebijakan pemerintah kota menutup tempat hiburan selama satu bulan, saat libur puasa ramadan. "Dari mana tempat hiburan mendapat untung, kalau usaha dibatasi," kata dia.
Sebelumnya, Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidak konsistenan sikap pemkot dalam menentukan besaran pajak hiburan. Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, mengungkapkan, jika sebelumnya menolak tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A, dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan Klub Malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen. Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung.
Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan. "Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan)," terangnya.
Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), keduanya atau ada tambahan lainnya. "Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak," katanya. (pan)
Comments
Post a Comment