BANYUWANGI (Mediabidik) - Upaya penangguhan penahanan terdakwa perkara spanduk logo palu arit, Heru Budiawan alias Budi Pego tampaknya tidak membuahkan hasil.
Dalam sidang lanjutan terdakwa yang digelar, Rabu (27/09) di Pengadilan Negeri Banyuwangi, majelis Hakim menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tanggapan atas eksepsi Penasehat Hukum.
Terkait hal itu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, Ahmad Rifa'i, SH. mengaku kecewa atas tidak dikabulkannya penangguhan penahanan terdakwa oleh majelis hakim. Namun pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim tersebut.
"Meskipun kami kecewa, kami tetap menghormati keputusan majelis hakim," ujar Rifa'i.
Dia menambahkan, terkait tanggapan JPU, pihaknya menunggu putusan majelis hakim pada sidang minggu depan atau Selasa (03/10).(nng)
Comments
Post a Comment