Skip to main content

Komisi B Dorong Perketat Pengawasan Pajak Online Yang Berpotensi Bocor

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi B DPRD Kota Surabaya mengawasi transaksi pajak online berpotensi bocor, jika tidak diatur dalam regulasi peraturan daerah (Perda). Meski sudah disiapkan regulasi perda, namun hingga tahun 2017 ini, pemkot  masih lamban menyediakan provider untuk bekerjasama dengan perbankan.

Padahal skala lokal, pemungutan pajak merupakan ujung tombak dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana telah diatur UU no 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, Komisi B yang membidangi ekonomi ini, mendorong pengawasan ketat terkait transaksi pajak online, terhadap empat sektor pajak, yaitu Hotel, Parkir, Restoran dan Hiburan ke PAD Kota Surabaya hingga Rp 4 triliun.

Sekretaris Komisi B, Edy Rachmad mengatakan, perda perdagangan online saat ini, tinggal pelaksanaanya saja. 
"Dengan sistem online ini diharapkan tidak ada lagi kebocoran dari sektor pajak, sehingga PAD kota Surabaya menjadi maksimal," tutur Edy Rachmad, Senin (4/9). 

Edy Rachmad menyampaikan Pemkot dan DPRD Surabaya kosentrasi terhadap empat item pajak online, seperti pajak hotel, pajak parkir pajak restoran dan pajak hiburan. "Itu yang kita matangkan di perda untuk membayar secara on line," tandas dia. 

Menurut politisi Hanura ini, pengusaha banyak yang mengingingkan melaksanakan perangkat untuk mempermudah pembayaran pajak secara online. Saat ini, sudah mulai dipersiapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

DPRD Kota Surabaya, lanjut Edy Rachmat terus mendorong pemkot segera merealisasikan dengan melibatkan provider dari bank-bank yang akan dilibatkan. "Tentu jika terjadi transaksi, maka pajak yang dibayarkan akan masuk ke dispenda secara on line," terang dia.

Ia menambahkan, mendorong potensi PAD, seluruh pengusaha diharapkan taat membayar pajak." Perda ini merupakan prakarsa dari DPRD Kota Surabaya dengan tujuan mempermudah pembayaran pajak melalui sistem online. Selain itu, memudahkan wajib pajak baik dari segi administrasi maupun transaksi," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...