Skip to main content

Karena Dosa Masa Lalu, Dirut RPH Siap Mundur

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik revitalisasi bangunan di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya sebesar Rp.30 Miliar yang ditolak oleh Walikota Surabaya Tri Risma Harini, tidak menciutkan nyali Dirut RPH Teguh Prihandoko.

Pasalnya untuk mewujudkan keinginan tersebut, dia (Dirut RPH-red) mengandeng Komisi B DPRD Kota Surabaya, agar turut serta mendesak dan menekan Walikota Surabaya untuk segera merealisasikan revitalisasi bangunan RPH, melalui dana penyertaan modal dari Pemkot Surabaya.

Terkait hal itu, Tri Rismaharini Walikota Surabaya, tidak gentar sedikitpun jika Dirut PD RPH mengandeng Komisi B DPRD Kota Surabaya, karena saat ini Walikota Surabaya telah menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Tanjung Perak, untuk menyelidiki manajemen PD RPH, yang dicurigai ada uang yang hilang, sebab laporan manajemennya amburadul hingga saat ini.

Menanggapi tudingan tersebut, Teguh Prihandoko Direktur Utama Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya menjelaskan, terkait manajemen amburadul itu karena, dosa masa lalu dan saya  baru menjabat 8 bulan di PD RPH.

"Kalau masalah Ibu Walikota mengatakan manajemen amburadul di PD RPH, itu kan dosa masa lalu mas, saya baru menjabat Dirut 8 bulan di RPH, itu bukan eranya saya," dalih Teguh Prihandoko Dirut PD RPH Surabaya.

Masih menurut Teguh, apalagi saya menjadi Dirut Cuma digaji Rp. 8 Juta, itu masih lebih besar gaji saya sewaktu sebelum menjadi Dirut RPH, bahkan 2 kali lipat lebih besar dari gaji di RPH saat ini, kalau memang Walikota menginginkan saya mundur dari jabatan Dirut, saya siap mundur.

" Gaji Dirut di PD RPH sebulan cuma Rp. 8 Juta, tapi waktu saya kerja diluar malah gajinya lebih besar dua kali lipatnya, tapi kalau memang Walikota menginginkan saya mundur, saya siap kapanpun, kalau ada perintah dari Walikota,"tandasnya.

Dia menjelaskan bahwa modal yang ada di PD RPH sekarang ini tinggal Rp. 1 Miliar, sedangkan karyawannya 80 Orang dan itu terlalu banyak, "Seharusnya 40 Orang sudah cukup untuk mengakomodir kinerja yang ada di PD RPH."pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...