Skip to main content

Pemkot Kembali Mutasi 10 Pejabat

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak 10 pejabat dilantik oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di Balai Kota Surabaya, Rabu (6/9/2017). Ini adalah kali ketiga mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya dilakukan. Mutasi sebelumnya terjadi pada tanggal 4 dan 18 Agustus silam. 

Dari 10 pejabat yang dilantik tersebut, rinciannya berdasarkan eselon, enam orang pejabat eselon IV A, satu orang pejabat eselon IV B dan tiga orang pejabat eselon III B. Sedangkan yang mendapat promosi sejumlah 4 orang dan yang dirotasi sejumlah 6 orang. 

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan, mutasi pejabat ini rutin dilakukan di lingkungan Pemkot Surabaya. Ada pejabat yang mendapat kenaikan jabatan (promosi) dan ada pejabat yang digeser/dirotasi dengan pejabat lainnya. Pertimbangannya, demi melakukan penyegaran. "Ini bukan masalah suka atau tidak suka, tetapi mutasi ini sudah saya analisa semuanya, karena itu jaga amanat ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Meski saya tidak bisa melihat tapi Tuhan yang melihat," ujar wali kota.

Wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya ini mengingatkan bahwa jabatan hanyalah titipan yang sewaktu-waktu bisa lepas. Karenanya, selagi mendapat amanah jabatan, harus dimaksimalkan untuk memberikan yang terbaik. Sebab, tidak sedikit orang yang menginginkan bisa bekerja di Pemkot Surabaya. "Kalau diberi amanah, tolong dimaksimalkan. Jangan main-main dengan jabatan. Coba disyukuri apa yang dimiliki karena di luar sana ada banyak (orang) yang sulit nyari kerja," sambung wali kota.

Wali kota sarat akan prestasi ini menegaskan, prosesi pelantikan di mana pejabat yang dilantik diambil sumpahnya didampingi rohaniawan, bukanlah tanpa maksud. Namun, itu mengandung pesan kuat bahwa siapapun yang dilantik harus menyadari, mereka berucap sumpah jabatan dengan atas nama Tuhan. "Ini pertanggungjawabannya kepada Tuhan, bukan kepada saya. Karena itu, kita harus lebih mementingkan kepentingan masyarakat daripada diri sendiri," sambung wali kota yang semasa muda hobi naik gunung ini.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi menambahkan, dari 10 pejabat yang dilantik tersebut, untuk pengangkatan dalam jabatan struktural, ada 1 orang Kepala Bidang, 2 orang sekretaris kecamatan, 3 orang Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi, 1 orang lurah, 2 orang Kepala Seksi Kecamatan dan 1 orang Kepala Seksi Kelurahan. 

"Intinya 10 orang yang dimutasi ini mengisi jabatan yang sudah ditinggal pensiun oleh pegawai lama per tanggal 1 September kemarin, salah satunya yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan," ujar Mia.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...