Skip to main content

Setiap Jumat Akhir Bulan, Seluruh PNS Diwajibkan Ngontel

SURABAYA (Mediabidik) - Bertujuan untuk mengurangi emisi udara dikota Surabaya, mulai (29/9) pekan depan seluruh PNS diwajibkan mengunakan sepeda onthel untuk ke kantor. Tidak boleh ada yang menggunakan kendaraan bermotor hingga ke tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Aturan ini sudah dimatangkan oleh Pemkot Surabaya dan siap diberlakukan pekan depan. 

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M Fikser, mengatakan hari ini,  tim Pemkot, sudah melakukan rapat terkait teknis pelaksanaan program gowes di lingkungan PNS ini. "Surat edarannya kini sedang disiapkan untuk disebar ke seluruh instansi di Pemkot Surabaya. Bahwa semua PNS, mulai Jumat depan harus gowes ke kantor, yaitu setiap jumat di pekan terakhir setiap bulan," kata Fikser.

Ia menyebutkan ini adalah arahan langsung dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma juga akan berangkat dari rumah menggunakan sepeda roda dua dari rumahnya di kawasan Wiyung menuju kantornya di Balai Kota Surabaya. 

"Sosialisasi secara lisan sudah dilakukan. Tinggal surat edarannya akan segera diedarkan. Aturan ini berlaku untuk semua PNS," kata Fikser. 

PNS dibolehkan untuk mengenakan pakaian olahraga berbahan kaos saat berangkat. Lalu diberi kesempatan berganti pakaian saat sampai di wilayah kantornya. 

"Ini pertama kalinya di Indonesia. Semangatnya adalah mengurangi emisi dan polusi di Kota Surabaya, yang dimulai dari PNS. Harapannya nanti bisa diikuti oleh swasta juga," kata Fikser. 

Bagi PNS yang rumahnya ada di luar kota, misalnya Sidoarjo, PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi saat menuju kantor. Misalnya begitu masuk Surabaya, kendaraan pribadinya dititipkan ke gedung parkir. Lalu harus menggunakan angkutan umum. 

"Misalnya yang kerja di kawasan Balai Kota, sejak turun dari angkutan umum dia harus jalan kaki," katanya. 

Demi kelancaran gowes ke kantor bagi PNS tersebut, kompleks wilayah Jalan Sedap Malam, Taman Surya, dan Jalan Jimerto akan disterilkan. Tidak boleh ada kendaraan bermotor yang lewat sebagaimana saat dilaksanakan car free day. 

Kendaraan teknis dan operasional juga akan dialihkan untuk parkir di tempat lain, dan area parkir hanya dibolehkan untuk meletakkan sepeda gowes para PNS tersebut. 

"Kita tadi sudah rapatkan teknisnya bersama asisten dua. Termasuk siapa yang akan menjaga parkir, letak parkirnya dimana, kami juga akan libatnya Danrem dan kepolisian," kata Fikser. 

Selain itu tujuan gowes ke kantor bagi PNS ini juga untuk mengaktifkan kembali jalur-jalur sepeda yang sudah dibuat Pemkot di sejumlah ruas jalan. Program ini diyakini juga bisa menbuat PNS Pemkot jadi lebih sehat dan bugar. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...