Skip to main content

Pansus Nilai Pemkot tak Konsisten Tetapkan Besaran Pajak Hiburan

SURABAYA (Mediabidik) – Panitia khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam menentukan besaran pajak hiburan. 

Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, Kamis (31/8) mengungkapkan, jika sebelumnya menolak  tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A, dalam pembahasan raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan Klub Malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen. Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan.

"Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan)," terangnya usai Hearing Pansus Pajak Daerah.

Adi kembali mempertanyakan arah kebijakan pemerintah kota mengenai pajak daerah. Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), keduanya atau ada tambahan lainnya.

"Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak," katanya.

Ia menyampaikan, kesepakatan yang diharapkan terjadi antara pansus dan pemerintah kota. Pertama, menurutnya jika berkaitan dengan pendapatan asli daerah, tetap turun atau naik. Kedua, pengendali perilaku masyarakat, kemudian ketiga memperhatikan aspek moralitas dan keempat mendorong sector kretaif. 

Menurutnya ada banyak fungsi pajak, sekarang tergantung pada pemerintah kota menentukan pilihannya. "Tentukan kedepannya, dan jangan goyah ada yang protes kemudian goyah," katanya.

Adi Sutarwijono mengatakan, dalam kajian akademik raperda pajak daerah yang disampaikan ke dewan, pemerintah kota juga terkesan tak konsisten. Apabila rumusannnya kembali pada Perda 4 Tahun 2011, namun pada bagian kesiimpulan disebutkan dalam pembentukan produk hukum menerima masukan dari masyarakat. 

Namun, masukkan yang diharapkan jangan terjadi penurunan tariff pajak, khususnya pajak hiburan malam.
"Padahal pemkot memerlukan peningkatan PAD bukan stagnasi. Di Kajian disebutkan apabila  diturunkan tarif pajaknya  akibatkan penurunan  PAD sebasar 15 persen setara Rp. 8,9 M per tahun. Sementara ini  (tariff) dinaiikkan, PAD tambah gede. Tapi pemkot ragu bersikap," tegas Politisi PDIP.

Sementara itu, pada isi kajian akademik pemerintah kota, pajak hiburan malam, yakni Karaoke Dewasa, Diskotik, Klub Malam besarannya masih relevan sehingga tidak perlu ditinjau lagi. Ini artinya tarifnya tidak naik dan turun hanya tiga item pajak saja. 

Untuk itu, Adi mempertanyakan apakah Karaoke Keluarga masuk kategori hiburan malam atau bukan? jika bukan, tapi pemerintah kota tak mau merespon keinginan Aperki (Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia).

"Kita melihat argumentasi pemerintah kota tak jelas dalam menentukan besaran tariff pajak," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama