Skip to main content

Pansus Nilai Pemkot tak Konsisten Tetapkan Besaran Pajak Hiburan

SURABAYA (Mediabidik) – Panitia khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Surabaya mempertanyakan ketidakkonsisten sikap pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dalam menentukan besaran pajak hiburan. 

Sekretaris Pansus Pajak Hiburan, Adi Sutarwijono, Kamis (31/8) mengungkapkan, jika sebelumnya menolak  tarif pajak diturunkan, namun dalam kajian akademik yang disampaikan ke kalangan dewan justru meminta tarif pajak tetap, sesuai dengan Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 

Padahal, menurut Wakil Ketua Komisi A, dalam pembahasan raperda Pajak Daerah, pansus sudah menaikkan beberapa item pajak, seperti pajak Diskotik dan Klub Malam yang semula 50 persen menjadi 60 persen. Adi mengakui, pembahasan masih berlangsung. Namun, jika salah satu pihak tak sepakat dengan pembahasan dan pengesahannya bisa dibatalkan.

"Baik DPRD maupun Pemkot punya kewenangan untuk itu (membatalkan)," terangnya usai Hearing Pansus Pajak Daerah.

Adi kembali mempertanyakan arah kebijakan pemerintah kota mengenai pajak daerah. Menurutnya, fungsi pajak daerah bagi pemerintah kota apakah untuk mengendalikan perilaku masyarakat atau berpihak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), keduanya atau ada tambahan lainnya.

"Kami pertanyakan ini, supaya ada kesepakatan tentang fungsi pajak," katanya.

Ia menyampaikan, kesepakatan yang diharapkan terjadi antara pansus dan pemerintah kota. Pertama, menurutnya jika berkaitan dengan pendapatan asli daerah, tetap turun atau naik. Kedua, pengendali perilaku masyarakat, kemudian ketiga memperhatikan aspek moralitas dan keempat mendorong sector kretaif. 

Menurutnya ada banyak fungsi pajak, sekarang tergantung pada pemerintah kota menentukan pilihannya. "Tentukan kedepannya, dan jangan goyah ada yang protes kemudian goyah," katanya.

Adi Sutarwijono mengatakan, dalam kajian akademik raperda pajak daerah yang disampaikan ke dewan, pemerintah kota juga terkesan tak konsisten. Apabila rumusannnya kembali pada Perda 4 Tahun 2011, namun pada bagian kesiimpulan disebutkan dalam pembentukan produk hukum menerima masukan dari masyarakat. 

Namun, masukkan yang diharapkan jangan terjadi penurunan tariff pajak, khususnya pajak hiburan malam.
"Padahal pemkot memerlukan peningkatan PAD bukan stagnasi. Di Kajian disebutkan apabila  diturunkan tarif pajaknya  akibatkan penurunan  PAD sebasar 15 persen setara Rp. 8,9 M per tahun. Sementara ini  (tariff) dinaiikkan, PAD tambah gede. Tapi pemkot ragu bersikap," tegas Politisi PDIP.

Sementara itu, pada isi kajian akademik pemerintah kota, pajak hiburan malam, yakni Karaoke Dewasa, Diskotik, Klub Malam besarannya masih relevan sehingga tidak perlu ditinjau lagi. Ini artinya tarifnya tidak naik dan turun hanya tiga item pajak saja. 

Untuk itu, Adi mempertanyakan apakah Karaoke Keluarga masuk kategori hiburan malam atau bukan? jika bukan, tapi pemerintah kota tak mau merespon keinginan Aperki (Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia).

"Kita melihat argumentasi pemerintah kota tak jelas dalam menentukan besaran tariff pajak," katanya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni