Skip to main content

Dewan Pertanyakan Efektivitas Gowes Bagi PNS

SURABAYA (Mediabidik) – Anggota DPRD Kota Surabaya mempertanyakan efektifitas kegiatan gowes bagi pegawai Pemkot Surabaya. Anggota Komisi C, M. Machmud, Jumat (22/9) menyatakan, sebelum mengeluarkan kebijakan, pemerintah kota harus mempelajari terlebih dahulu cuaca, karakter masyarakat serta keamanannya.

"PNS dari Sidoarjo, Gresik, Benowo atau pinggiran kota lainnya harus gowes ke balai kota itu. Kalau pegawai laki, kalau yang perempuan bagaimana jika pakai seragam bersepeda," tanyanya.

Machmud memperkirakan, jika kebijakan tersebut diterapkan, meski hanya sebulan sekali, akan banyak tempat persewaan sepeda di sekitar kantor pemerintah kota Surabaya, seperti di Genteng, Undaan, Pacarkeling, Ambengan dan sekitar Balai Kota.

"Pegawai pemkot nanti turun disitu (tempat sewa), kemudian selfie dilaporkan pimpinan agar terlihat mematuhi aturan," kata Politisi Partai Demokrat.

Mantan Ketua DPRD ini, menilai, kebijakan gowes bagi PNS di lingkungan balai kota berdampak pada irama kerja, waktu dan sebagainya. Pasalnya, mereka harus berangkat kerja jauh lebih pagi dari waktu biasanya.

"Dari Benowo naik sepeda motor yang biasanya 1 jam, bisa 3 jam kalau naik sepeda. Jadi berangkatnya ke kantor bisa Pk. 05.00. Praktis, kegiatan di rumah kan juga lebih pagi lagi,"paparnya.

Machmud mengatakan, kewajiban gowes bagi pegawai pemkot Surabaya akan membawa dampak yang luar biasa bagi gaya hidup mereka. Untuk itu, ia berharap, kebijakan tersebut dipikirkan kembali. Menurutnya, apabila kebijakan tersebut mengadopsi  luar negeri, perbedaannya cukup banyak.

"Di sana kan, iklim, cuaca dan jumlah pegawainya tak sebanyak pemerintah kota yang mencapai 20 ribuan," tuturnya.

Menanggapi, tempat persewaan sepeda di beberapa tempat yang akan disediakan pemerintah kota dengan menggandeng pihak sponsor, Machmud menengarai, kerjasama tersebut atas dorongan dari pihak ketiga tersebut.

"Kalau ada niatan kerjsama dengan swasta, jangan-jangan memang ada dorongan dari pihak ketiga itu," katanya
Machmud mengatakan, rencana membuka persewaan sepeda justru akan memperkaya pihak ketiga. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...