Skip to main content

Komisi B Minta Pemkot Moratorium PKL

SURABAYA (Mediabidik) - Penertiban pedagang kali lima (PKL) di sejumlah ruas oleh Pemkot Surabaya ternyata menyisakan masalah. Sampai saat ini Pemkot disebut belum memberikan lokasi pengganti (relokasi,red) bagi PKL yang terkena penertiban. 

Setidaknya ada empat titik ruas wilayah pusat PKL dan pedagang tradisional yang ditertibkan Pemkot Surabaya dalam waktu enam bulan terakhir, yaitu kawasan Pacuan Kuda, Pasar Tumpah jalan Gresikan—Tambaksari, PKL Menur, dan terakhir Karang Menjangan.
Dari penertiban tersebut, ternyata pihak Pemkot belum memberikan solusi berupa relokasi karena berbagai hal utamanya disebabkan belum tersedianya Sentra PKl atau lokasi pengganti terdekat lokasi sebelumnya. Padahal banyak pedagang tradisional dan PKL yang ditertibkan merupakan warga KTP Surabaya.

"Kalau penertiban seperti itu tak dibarengi solusi relokasi, jelas memberatkan masyarakat. Pemkot perlu mengupayakan pembangunan sentra PKL atau pasar pengganti terlebih dahulu sebelum melakukan penertiban, karena ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak. Janganlah pokoknya ditertibkan dulu, tapi tidak ada solusi," ujar anggota Komisi B, Achmad Zakaria, Senin(11/9).

Menurutnya, pihak Pemkot Surabaya akan lebih baik melakukan moratorium penertiban PKL setidaknya selama setahun. Selama waktu moratorium ini, lanjut Zakaria, Pemkot bisa membangun sentra dan lokasi pengganti bagi pedagang tergusur sekaligus mendata pedagang mana saja yang berhak untuk mendapatkan lokasi baru.

Pada kesempatan kemarin, Zakaria juga menegaskan, Komisi B bidang perekonomian telah melakukan dengar pendapat antara pedagang tergusur di beberapa lokasi dengan Pemkot Surabaya. Namun menurutnya, kewenangan legislative hanya menjadi jembatan dialog saja, karena kewenangan eksekusi ada di pemkot Surabaya.

"Sebanyak apapun hearing yang dilakukan, ya sama saja kalau Pemkot tidak punya kehendak untuk memperhatikan masyarakatnya dulu. Kami sudah melakukan beberapa kali hearing. Tapi, kewenangan eksekusi kan ada di Pemkot," ujarnya. 

Sementara itu paska penertiban Pasar Karangmenjangan untuk revitalisasi jalan di dekat Universitas Airlangga tersebut, menyisakan masalah yang memprihatinkan. Muncul data ada 53 pedagang pasar Karangmenjangan yang tergusur adalah warga ber KTP Surabaya beralamat di kelurahan Mojo. 

Dari data yang diterima menunjukkan para pedagang ini bukan pedagang jenis PKL, melainkan pedagang tradisional seperti halnya pedagang pasar yang umumnya berdagang sayuran dan sembako. sampai saat ini mereka tidak bisa lagi mencari rezeki karena tidak ada tempat untuk berdagang seperti yang dilakukan selama ini.

Anggota Dewan Dapil 1, di mana Karangmenjangan menjadi salah satu wilayahnya, Fatkhurrahman, menyebut ke 53 pedagang tersebut sampai saat ini belum bisa berdagang kembali seperti sediakala, mengingat belum ada relokasi yang ditawarkan Pemkot.

Menurut Fatkhur, para pedagang bersedia dipindahkan ke manapun asalkan ada lokasi untuk berdagang seperti sedia kala. "Sebenarnya mereka sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan, tapi memang Pemkot belum punya area untuk relokasi pedagang ini sehingga nasibnya terkatung sampai sekarang," ucapnya.

Pihak kecamatan dan kelurahan sendiri, lanjut Fatkhur sudah mencoba untuk mencari solusi dengan berkirim surat kepada PD Pasar Surya, agar para pedagang bisa mendapat tempat."Tapi memang belum ada jawaban," terang Fatkhur kemarin.

Atas Hal ini, fatkhur meminta agar Pemkot Surabaya juga turut mencari solusi terbaik bagi 53 pedagang tradisonal karang menjangan yang tergusur, mengingat semuanya ber KTP Surabaya.  

"Saya mendorong agar 53 pedagang asli warga kelurahan Mojo yang memang selama ini mengandalkan mata pencahariaannya dari pasar Karangmenjangan mendapatkan solusi terbaik dari pemkot, apa penawaran ke pasar terdekat  lewat PD Pasar Surya atau pembebasan lahan di area terdekat dan dibuat sentra PKL, saya percaya Pemkot pasti memikirkannya," tutup Fatkhur.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...