Skip to main content

Komisi A Dukung Langkah Risma, sertipikasi Seluruh Aset

SURABAYA (Mediabidik) – Anggota Komisi A DPRD Surabaya mendukung langkah Walikota Surabaya Tri Risma Harini yang bertekad sertifikasi aset pemerintah kota semasa kepemimpinannya. Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono menyatakan, bahwa tekad Walikota tersebut harus ditindaklanjuti serius, karena begitu banyak aset yang belum bersertifikat.

" Jika dihitung prosesntase masih sedikit. Yang bersertifikat," paparnya. Selasa (26/9).

Adi menilai, minimnya aset yang bersertifikat, karena secara teknis prosesnya yang tak mudah. Pasalnya menurutnya, sebelumnya harus ditentukan jelas batas-batasnya. Dan, ironisnya batas-batas yang ada sudah banyak yang bergeser.

"Makanya proses verifikasinya harus melibatkan banyak pihak, diantaranya pemilik kanan-kiri," ujar pria yang akrab disapa Awi.

Di sisi lain, Politisi PDIP ini menambahkan, dari sejumlah aset milik pemerintah kota, sebagian diantaranya menjadi milik pihak lain karena kalah dalam sengketa di peradilan. Namun, dalam buku aset ternyata masih tercatat.

"Bahkan sampai di putusan MA kalah. Mungkin, pemkot akan menempuh jalan PK," paparnya.

Adi menilai, dari sejumlah aset yang masih sengketa ini kemungkinan dalam proses sertifikasi mengalami kesulitan. Karena, menurutnya, BPN tidak mau mensertifikatkan, jika kepemilikannya sudah bergeser ke pihak lain.

"Kalau sudah bukan milik pemkot, tentu BPN gak mau mensertifikatkannya," katanya.

Ia mengakui, seluruh aset pemerintah kota telah terinventarisir dalam Sistem Informasi Barang Milik Daerah (SIMBADA). Tetapi, karena beberapa kendala, proses sertifikasi sulit dilakukan.

"Selain batas yang bergeser, kemungkinan juga tak ada pihak lain yang menunjukkan batas-batasnya," paparnya.

Adi mengakui, masalah pertanahan di Surabaya sangat rumit. Selain historisnya yang panjang, penyelesaiannya juga tak mudah. Namun, ia menegaskan, masalah itu harus diselesaikan, jika tidak akan terus menggantung. Hanya saja, ia mengakui, untuk menuntaskannya membutuhkan kerja ekstra keras dan melibatkan banyak pihak.

"Mulai dari Dinas Tanah dan Bangunan, Kelurahan, Kecamatan dan pihak lainnya," pungkasnya. 

Sebelumnya, pada Hari Agraria Nasional, Senin (25/9),  Walikota Surabaya Tri Risma Harini menerima 230 sertifikat aset pemerintah kota dari Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Risma menargetkan dalam masa kepemimpinannya seluruh aset pemerintah kota tersertifikasi. Hingga saat ini, dari sekitar enam ribu total aset yang dimiliki pemerintah kota, yang telah tersertifikasi hanya sekitar 20 persen.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...