Skip to main content

Selama Ada P3K, Pegawai Honorer Tidak akan Jadi PNS

SURABAYA (Mediabidik) - Harapan ratusan tenaga honorer pemkot Surabaya untuk dapat diangkat menjadi Pegeawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS akan sirnah sudah. Hal disebabkan belum adanya revisi dari pemerintah pusat khususnya Men PAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selain itu status tenaga/pegawai honorer akan di ganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat pemkot Surabaya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan," PNS dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) nanti akan diatur dengan peraturan pemerintah (PP) dan PP nya belum muncul, dan aku pastinya ngak gerti karena semua kebijakan dari sana (pusat),"terang Mia, seusai mengikuti acara launching pelayanan terpadu, di Siola.

Mia menambahkan," Kalau P3K, itu diundang-undang ada. Undang-undang ASN itu terdiri dari dua macam, ASN PNS dan P3K, tentang P3K sendiri bagaimana pengangkatannya, apa seperti apa, diatur dalam PP, tapi PP nya belum terbit,"imbuhnya.

Disinggung soal status tenaga honorer, apa bisa diangkat jadi PNS, Mia menjelaskan," P3K sekarang belum ada dan itu makanya kita belum ngerti, kebijakan K2 yang kemarin belum lulus saja kita belum, dan nanti akan kita lihat dulu PP nya, syarat untuk 3 K seperti apa kan kita belum tau,"pungkasnya.

Perlu diketahui, ratusan pegawai honorer pemkot Surabaya, tanggal 23-24 Februari lalu melakukan aksi unjuk rasa dan istiqosah di Gedung DPRD kota Surabaya, mereka menuntut agar pemerintah khususnya Men PAN dan KASN merevisi PP No 56 Tahun 2012 serta menghapus P3K. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...