Skip to main content

Erwin : Transmart Dapat Merugikan Bisnis dan Usaha di Kawasan Rungkut

SURABAYA (Mediabidik) - Dampak beroperasinya Transmart di Rungkut Surabaya, lambat laun akan mengeser perekonomian pabrik industri di kawasan Rungkut Surabaya. Pasalnya, seluruh produk yang dijual rata-rata produk rumah tangga, dimana produk ini juga banyak dijual disekitar kawasan Rungkut.


Bahkan ada produsen biskuit dan alat-alat kitchen dan dinner set yang sudah ada jauh sebelum Transmart buka ini diyakini juga akan bangkrut. Belum lagi soal dampak lalu lintas disekitar kawasan Rungkut.

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Erwin Tjahyuadi, mengatakan, di sekitar Rungkut ada produsen biskuit, Kedaung, Sampoerna, dan bisnis ritel lainnya hal ini tentunya akan berdampak signifikan terhadap market ketiga produsen tersebut akibat adanya Transmart.

"Dampak ekonominya jelas merugikan bisnis dan usaha yang sudah ada di kawasan Rungkut. Belum lagi dari sisi kemacetan jalan, dengan beroperasinya Transmart makan kemacetan disekitar Rungkut bertambah."ujarnya, kepada wartawan di gedung dewan, Senin (27/02/17).

Ia menjelaskan, dengan kemacetan jalan di Rungkut akibat beroperasinya Pusat Swalayan Transmart hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, tambah Erwin, ijin Analisa Dampak Lalu Lintas (Amdal) Trans Mart harus segera dikaji ulang agar kondisi kemacetan di Rungkut Surabaya tidak semakin parah.

Beroperasinya Transmart di Surabaya, tambah Erwin, dampaknya tentunya bukan hanya kalangan pengusaha yang ada disekitarnya sehingga pengiriman barang jadi tersendat karena kemacetan jalan di Rungkut. Dirinya meminta harus ada rekayasa lalu lintas agar jalan disekitar Transmart tidak macet dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya harus turun langsung untuk merekayasa ulang kembali lalu lintas tersebut.

"Ini bukan main-main, selama tiga hari ini jalan disekitar Transmart sudah macet terus mungkin karena banyak pengunjung sehingga area parkir sudah tidak tercukupi akibatnya mobil yang masuk harus antre terlebih dahulu di jalan. Dishub Surabaya harus segera turun langsung."tegasnya.

Erwin juga mengatakan, jika operasional suatu usaha berdampak negatif terhadap usaha-usaha disekitarnya memang perlu ada kajian ulang untuk ditinjau kembali, baik soal dampak usaha, lalu lintas, dan psikologis pasar yang berada dekat dengan peritel raksasa seperti, Transmart. "Ya sebaiknya dikaji ulang lah keberadaan Transmart di Surabaya."ungkapnya. (pan)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...