Skip to main content

Dituding tak Sesuai Tupoksi Sebagai Anggota Dewan, Ketua BK tak Bergeming

SURABAYA (Mediabidik) - Kendati menjadi sorotan publik, rupanya tak membuat Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, bergeming atas kritikan publik, terkait kegiatan arisan Srikandi DPRD Surabaya yang diduga tak pro rakyat.

Ironisnya, Badan Kehormatan (BK) yang mempunyai tugas kontrol terhadap institusi kedewanan malah menganggap kegiatan tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan sah. Dan dianggap tidak melanggar tata tertib DPRD maupun azas kepatutan lainnya. 

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Minun Latief justru menganggap kegiatan arisan sebagai sesuatu yang bermanfaat. Selain itu, dianggap sebagai forum silaturrahim, dia juga mengklaim bahwa arisan para anggota DPRD perempuan itu punya misi ekonomi dan sosial. 

"Melalui kegiatan ini mereka (anggota DPRD perempuan) bisa rutin bertemu. Mereka juga bisa menabung melalui acara itu. Bahkan, ketika ada salah satu peserta arisan yang terkena musibah, hasil arisan bisa mereka manfaatkan,"dalihnya. 

Tak hanya itu, Minun juga tidak mempersoalkan fasilitas DPRD yang dipakai untuk kegiatan tersebut. Sekalipun dia tahu, bahwa kegiatan arisan itu bersifat personal. Bukan menjadi bagian dari tugas fungsi dewan. Baik sebagai pengawas, tim penyusun anggaran maupun juga menyusun peraturan daerah (legislasi).

"Meskipun memakai fasilitas gedung dewan, toh kegiatan ini bermanfaat,"kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Karena itu, dirinya membiarkan kegiatan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menegur, apalagi melarang aktifitas para perempuan DPRD tersebut.

"BK memang tidak pernah dimintai izin maupun pertimbangan. Tetapi tidak masalah. Toh tidak ada tata tertib DPRD yang dilanggar. Secara etika juga tidak masalah,"akunya.

Karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap kegiatan tersebut. Apalagi mengaitkan hal itu (kegitan arisan) dengan hilangnya nilai kepekaan sosial anggota DPRD.

"Jangan berfikir negatif lah. Ini sesuatu yang wajar,"akunya. 

Sementara itu, pernyataan BK ini membuat kalangan masyarakat mengelus dada. Sebab, BK sebagai lembaga kontrol bagi para wakil rakyat malah membenarkan acara tersebut.

"BK mestinya jeli melihat persoalan. Jangan hanya melihat dari sudut pandang aturan saja. Sebab ada hal  juga prinsipil, yakni menyangkut etika dan moral,"tegas Direktur Parlemen Watch Jatim Umar Solahudin. 

Umar Solahudin menambahkan,"Coba uraikan, manfaat apa yang dihasilkan dari kegiatan senang-senang itu,"imbuhnya. 

Umar menyampaikan, acara arisan Srikandi DPRD Surabaya adalah kegiatan yang bersifat pribadi. Karena tidak ada maslahat (manfaat) apapun bagi masyarakat yang diwakilinya.

Ini karena acara arisan tidak termasuk didalam tiga fungsi utama para anggota DPRD itu. 

"Kalau acara (arisan) itu dilakukan di luar, sah-sah saja. Tetapi ini kan di dalam gedung DPRD. Sehingga ada fasilitas negara yang mereka pakai. Lalu apa yang seperti ini pantas?. Saya jadi gagal paham dengan logika berfikir para wakil rakyat ini,"kritik dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya ini. 

Umar lantas menganalogikan kegiatan arisan di DPRD tersebut dengan fasilitas kendaraan milik anggota DPRD Surabaya. Mobil tersebut patut dimanfaatkan anggorta DPRD untuk kegiatan-kegiatan kedewanan.

Namun, ketika kendaraan dinas itu dipakai untuk berlibur atau urusan pribadi, maka hal itu melanggar azaz kepatutan. 

"Nah, arisan ini juga sama. Sebab fasilitas yang dipakai adalah fasilitas negara. Sementara kegiatannya bersifat pribadi. Bukan menjadi bagian dari tugas dan fungsi mereka sebagai anggota DPRD (pengawasan, legislasi dan penganggaran),"ungkapnya. 

Karena itu, pihaknya meminta para wakil rakyat tersebut sadar atas tindakan dan perilakunya tersebut. Sebab, mereka bukanlah warga biasa. Tetapi adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab besar bagi masyarakat yang diwakilinya. 

" Mereka tidak sadar dengan itu ya mau bagaimana lagi. Tetapi masyarakat pasti akan menilai mereka,"pungkasnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...