Skip to main content

Cegah DB, Komisi E Dorong Dinkes Jatim Bentuk Satgas Jentik-Jentik

SURABAYA (Mediabidik) - Seperti tahun-tahun sebelumnya ketika musim penghujan tiba dan banjir melanda di berbagai daerah Jawa Timur, sehingga pasca banjir menyebabkan munculnya penyakit wabah yang disebut Demam Berdarah (DB).
     
Dr.Benjamin Kristianto Mars. Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Kesehatan menghimbau kepada masyarakat yang terdampak pasca banjir harus benar-benar perhatian terhadap kebersihan lingkungan, terutama lubang-lubang yang bisa menandon air harus  segera ditutup supaya tak menjadi sarang nyamuk.
    
Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Gerindra Jatim ini mendorong Pemerintah Provinsi  melalui Dinas Kesehatan harus bisa melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan sosialisasi turun ke pelosok untuk mengajak masyarakat melakukan gerakan basmi wabah demam berdarah.
    
" Saya minta Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur harus membentuk Satuan Tugas (Satgas) basmi jentik-jentik untuk mencegah dan menghindari wabah demam berdarah yang sudah menjadi peristiwa menakutkan karena banyak masyarakat yang terkena demam berdarah nyawanya tak tertolong," tegas dr .Beny saat ditemui di gedung DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya, Senin (13/2).
     
Politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini juga menekankan kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat bawah dengan bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat seperti ibu PKK dan karang taruna untuk melakukan pencegahan terhadap penyakit Demam Berdarah (DB) tersebut.
    
" Kita harus pro aktif melakukan pembrantasan penyakit, jangan sampai ada wabah Demam Berdarah timbul baru melakukan tindakan, lebih baik mencegah dari pada mengobati," terang  wakil rakyat ini.
    
Karenanya, imbuh dr Beny, pihaknya melalui Komisi E DPRD Jatim mendorong kepada Dinas Kesehatan Jatim untuk membentuk Satgas basmi jentik-jentik, supaya pro aktif mencegah penyakit demam berdarah yang sering kali merenggut nyawa seseorang.
    
" Tindakan preventif lebih baik dari pada tindakan kuratif, jangan sampai kondisi luar biasa baru ada tindakan, sekali lagi lebih baik mencegah dari pada mengobati ," pungkas Politisi yang berlatar belakang seorang dokter tersebut, serius.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...