Skip to main content

Pentingnya Perda Penataan Pemukiman Kumuh Untuk Surabaya

SURABAYA (mediabidik) - Sidang Paripurna yang digelar di gedung DPRD kota Surabaya, Senin (20/2). Sidang Paripurna kali ini terkait  tanggapan fraksi-fraksi tentang Penataan Pemukiman Kumuh yang akan dilakukan oleh pemerintah kota Surabaya. 

Reni Astuti Komisi D DPRD Surabaya mengatakan, " Inikan perdanya dari pemerintah kota dimasukan disini,  di tanggapi, sampai dibentuk panitia khusus, panitia khusus ini kerjanya kurang lebih enam puluh hari, jadi kalau proses semuanya lancar ada kesepakatan antara pemerintah kota dan DPRD tiga bulan sudah bisa menjadi Perda, "kata Reni seusai mengikuti sidang Paripurna, Senin (20/2).

Tambah Reni, " Ini belum final masih tanggapan,  seperti apa penjelasanya secara detail, nanti dibahas dalam pansus, secara umum kalau kita melihat Perda ini cukup penting bagi kota Surabaya. Sehingga intervensi pemerintah kota terhadap wilayah - wilayah kumuh cukup kuat,"terangnya. 

Hal senada dikatakan Vicentius Awey Komisi C (Pembangunan) menjelaskan, " Pada dasarnya bagus, untuk pemukiman perimbangan kita harapkan, itu yang memang dari dulu untuk Surabaya, pemerintah kota harus mebuat seperti itu, kita melihat sekarang ini banyak pemukiman, banyak pengembang hampir didominasi keseluruhan, sehingga nanti untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kesulitan untuk menempati lahan itu sendiri karena kecenderungan pengembang ketika dia menguasai lahan, biaya opersional kurang lebih sama, biaya pembelian aset sama, sehingga kalau dia pasarkan ke menengah ke bawah keuntungan dikit, dibandingkan mereka menambah sedikit ornamen, sedikit kualitas sehingga mereka mendapat gross margin yang lebih tinggi, keuntungan lebih besar,  "jelasnya. 

Lanjut Awey, " Dengan adanya perda perimbangan ini, diharapkan pemerintah bisa intervensi dalam hal ini.  Artinya tidak bisa dikembalikan ke mekanisme pasar, kalau mekanisme pasar ini diberikan tentu ada tidak keseimbangan, sehingga pemerintah bisa ikut andil dalam perda ini pemerintah bisa intervensi supaya ada perimbangan supaya ada penguasa disini, pengembang supaya bisa mengimbangi hunian ini,  untuk siapa saja pengembang yang akan memgembangkan lahannya,  nanti ada prosentase untuk membangun untuk menengah kebawah, kalau itu tidak dilakukan maka sampai kapan pun kalian ingin memiliki bangunan dan lahan sangat terbatas, harga tinggi dan tidak mungkin karena semua sudah diborong oleh pengembang,"paparnya. (pan). 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...