Skip to main content

Di Mintai Ganti Rugi, Pemkot dan Villa Bukit Mas Saling Lempar Tanggung Jawab

SURABAYA (Mediabidik) - Polemik berkepanjangan sengketa lahan seluas 15 x 600 meter, antara Linda Handayani Nyoto dengan pihak pengembang PT Villa Bukit Mas, yang kini berubah menjadi akses jalan keluar masuk PT Villa Bukit Mas Surabaya.

Awal Januari 2017 lalu, Pemkot Surabaya kembali mengundang PT Villa Bukit Mas, Polrestabes dan Kejaksaan serta perwakilan pemllik lahan Soegiharto. Dalam kesempatan itu, pemilik lahan kembali diminta menguraikan kronologis soal sengketa lahan yang di gugat hingga mahkamah agung(MA).

"Saya diminta menceritakan kembali kronologisnya. Ya saya ceritakan duduk persoalannya dan hasil putusan pengadilan, bahwa pemkot dan pengembang wajib membayar ganti rugi gandeng renteng,"ungkap Soegiharto saat dihubungi lewat selulernya, Senin(27/2/2017).

Menurut Soegiharto, Pemkot Surabaya merasa kesulitan untuk mencairkan uang ganti rugi, karena putusan pengadilan yang mewajibkan kedua belah pihak membayar gandeng renteng.

"Kabag Hukum Pemkot, meminta pihak pengembang untuk membayar ganti rugi. Namun dilempar ke pemkot. Lalu pengembang melempar lagi ke Pemkot. Akhirnya pertemuan ditutup dan akan dikaji ulang," imbuhnya.

Soegiharto berencana melapor kembali ke DPRD kota Surabaya atas keputusan ganti rugi yang belum jelas ini. Mengingat kedua belah pihak yang menguasai lahan itu, belum menunjukkan itikad baik membayar ganti rugi lahan.

"Nanti saya akan lapor ke dewan lagi, sebagai fasilitator pertama atas sengketa lahan tersebut,"pungkasnya.

Seperti diketahui, lahan milik Linda Handayani Nyoto dulunya memang dikuasai oleh PT Intiland yang kini sahamnya sudah dibeli ke PT Villa Bukit Mas. Pengembang perumahan elite ini, beberapa tahun lalu, menyerahkan lahan ke Pemkot Surabaya, sebagai syarat penyerahan aset fasum fasos seluas 40 persen. Atas dasar itu, Pemkot mengolah lahan tersebut untuk jalan akses keperumahan dan lahan terbuka hijau.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...