Skip to main content

Risma Yakin di Pemkot Surabaya Tidak Ada Lagi Praktek Pungli

SURABAYA (Mediabidik) - Menanggapi soal pembentukan Tim Saber Pungli. Walikota Surabaya Tri rismaharini mengaku yakin, bahwa di lingkungan pemerintah kota Surabaya sudah tak ada lagi praktek pungutan liar (Pungli). Pasalnya, menurutnya selama ini seluruh proses perizinan dan dokumen kependudukan sudah menggunakan sistem Tehnologi Informasi (IT). 

Penggunaan sistem IT dilakukan hingga tingkat kelurahan. "Di kelurahan sudah pakai on line, termasuk pembuatan akte waris," terangnya, Rabu (1/2).

Risma mengatakan, dengan penggunaan sistem IT, akan memperkecil pertemuan antara petugas dengan orang yang mengajukan perizinan. Ia mengaku, bisa memantau seluruh proses perizinan yang berjalan, terutama di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) melalui kamera yang dipasang di tempat tersebut.

"Kita evaluasinya pakai nomor, misal di meja nomor 1, terima berkas berapa dan sebagainya," paparnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Walikota yang pernah meraih predikat terbaik dunia ini menyatakan, semua proses perizinan tak ada yang dilakukan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Seluruh perizinan dilakukan melalui UPTSA.

"Jadi kalau mau sewa Stadion Bung Tomo, Balai Pemuda, atau Gedung Wanita melalui UPTSA. Gak ada yang ke dinas," ujarnya.

Ke depan, ia berencana menarik semua PNS yang saat ini masih melayani masyarakat di front office, dan digantikan dengan para tenaga Outsourcing."PNS akan kita tarik ke dalam semua," ungkap Mantan kepala Bappeko.

Menanggapi pembentukan Unit Satuan Sapu Bersih Pungli di lingkungan Kota Surabaya, 9 Juli lalu, Walikota menyatakan, bahwa kebijakan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Saber Pungli.

"Lha memang kan disuruh bentuk, nanti kalau tidak malah salah," tuturnya sembari tertawa.

Namun demikina, ia mengakui, hingga saat ini belum mengetahui mekanisme kerja dari unit  Satuan Saber Pungli yang dibentuk. Apalagi, Ia mengaku tak mempunyai peralatan dalam melakukan penindakan.

"Alatku apa, gak ada. Disuruh nyadap, nanti gak nyambut gawe. Biar polisi saja," tandasnya.

Bukan hanya persoalan pelaksanaan kerjanya, Risma juga mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menganggarkan biaya operasionalnya. Meski, sesuai SKWalikota Mo. 188.45/20/436.1.2/2017 yang dibuat telah menyebutkan bahwa biaya pelaksanaan tugas Unit Satuan tugas dibebankan pada APBD kota. Pasalnya, menurutnya semua anggaran harus terencana sebelumnya.

"Duitnya memang gak ada. kalau hanya untuk makan dan minum bisa diambilkan di bagian Umum. Tapi nanti, coba kita lihat bagaimana," Pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...