Skip to main content

4 Calon Siap Bersaing Dalam Pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya

SURABAYA (mediabidik) - Persaingan perebutan kursi ketua DPC Demokrat Surabaya makin memanas, pasalnya beberapa kandidat yang ikut dalam ajang kompetisi tersebut merasa optimis untuk menang. Nama-nama yang mencuat sampai hari ini antara lain Moch. Machmud, Ratih Retnowati, H. Junaedi, masing masing anggota DPRD Surabaya dan Siwandi pengurus DPC Surabaya. 

Beberapa nama yang muncul itu berusaha menahan diri ketika dimintai pendapat dengan rencana pencalonan Ketua DPC Demokrat Surabaya. Namun, Moch. Machmud bersedia menjawab pertanyaan media ini. 

"Memang benar saya mau maju mencalonkan diri. Tekad saya membesarkan partai Demokrat ke depan. Semoga berhasil ya," kata mantan Ketua DPRD periode lalu ini, Senin (20/2/2017).

Machmud yang sekarang ini menjabat sebagai Ketua Badan Legeslasi DPRD Kota Surabaya mengakui memang maju saat terakhir. Dimana hampir semua calon sudah menguasai PAC. Sehingga Machmud hampir tidak kebagian PAC. Meski demikian Machmud tetap mendeklarasikan diri untuk maju.

"Kalau memang ditakdirkan jadi ya jadi. Namun jika belum ditakdirkan yang saya akan dukung dan siap membantu yang menang untuk bisa mengembangkan partai Demokrat ini," kata anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya yang membidangi pembangunan ini.

Bagi Machmud dukungan PAC itu sangat perlu dan penting, tetapi karena dia merasa maju paling akhir, sehingga PAC sudah ada yang mendukung sana sini. "Itu tidak masalah, namanya dinamika politik ya seperti itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokraat ini.

Menurut informasi media ini, Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Demokrat akan digelar pada bulan Maret. Entah itu awal atau akhir Maret. Namun khusus untuk Surabaya bisa jadi digelar setelah semua kota kabupaten se Jatim selesai.

Ada kabar juga, bagi Ketua DPC Partai Demokrat terpilih, punya kewajiban untuk menyediakan kantor. Karena selama ini Demokrat masih menyewa kantor sekretariatnya. Menanggapi ini, Machmud menyatakan, tidak ada masalah kalau memang itu menjadi kewajiban. 

"Yang penting bagi saya, kerja di lapangan untuk membesarkan partai ini. Karena pemilih partai ini ada disana. Mereka harus disentuh, didekati. Disapa. Sudah tidak ada waktu lagi sebab gawe partai yaitu pemilu sudah di depan mata. Dan berbagai masalah yang ada di masyarakat harus didengar dan dibantu mencarikan solusi," kata Machmud. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...