Skip to main content

Dianggap Langgar Konstitusi, Jika Ahok Tak Mundur Dari Gubernur DKI

SURABAYA (Mediabidik) - Terkait jabatan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI yang tak diberhentikan karena tersandung kasus penistaan agama mendapat sorotan tajam dari pengacara muda penuh talenta ini, alasanya jika Ahok tak dihentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta maka Presiden RI Jokowi dinilai telah melanggar konstitusi, yaitu  UUD 1945, UU No 23 tahun 2014 dan KUHP.
      
Robi Abdul Aziz SH  praktisi hukum asal Surabaya saat ditemui diruang kerjanya mengatakan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Jokowi yaitu UUD 1945 terletak pada pasal 9 mengenai sumpah jabatan Presiden.
     
"Jelas disebutkan di pasal bahwa demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa. Dalam UUD 1945 sudah jelas sekali Presiden melakukan pelanggaran," jelas Robi di ruang kerjanya di daerah Manukan Madya, Surabaya, Senin (13/2).
     
Dijelaskan bapak 2 anak tersebut bahwa Bentuk pelanggaran Presiden RI Jokowi yang tak kunjung memberhentikan Ahok yaitu UU No 23 th 2014 tentang Pemerintahan Daerah tepat pada Pasal 83 ayat 1 dikatakan bahwa  Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
       
"Lihat saja sinkronisasi antara UUD 1945 yang dalam sumpahnya presiden menjalankan UU. Namun, dalam kasus Ahok, ternyata presiden tidak menjalankan UU No 23 tahun 2014. Ini merupakan point pertama pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi,"ungkap pria yang juga mantan Presiden BEM UWKS (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya).
    
Pelanggaran lainnya, imbuh Robi, yaitu pada KUHP pasal 156 khususnya padal pasal 156(a)."Dasar dakwaan JPU atas terdakwa Ahok dalam sidang penistaan agama disebutkan bahwa  jelas bahwa bila kepala daerah tersebut sudah menyandang status sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. Ahok sendiri sekarang statusnya sebagai terdakwa. Kalau Mendagri enggan memberhentikan dengan dalih harus ada putusan yang incraht hal ini saya pertanyakan dasar hukumnya. Karena dalam pasal penistaan agama tak disebutkan adanya putusan incraht tersebut. Tampaknya presiden RI Jokowi dan Mendagri sedang mempermainkan hukum yang ada di Indonesia ," tegas pria murah senyum ini. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...