Skip to main content

Pansus Raperda Setujui, Larangan Anggota Parpol Jadi Pengurus RT/RW

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota Parpol dan fungsionaris partai politik dilarang menjadi pengurus RT, RW dan LPMK. Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus Raperda RT/RW DPRD Surabaya , Pratiwi Ayu Krisna, Kamis (2/1) mengatakan, larangan keterlibatan anggota dan pengurus parpol akan dituangkan pada Raperda RT, RW dan LPMK, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprof Jatim.
"Kita sudah sepakat mengacu Permendagri," terangnya. Kamis (2/2).

Anggota komisi A ini mengungkapkan, di DKI  Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya membolehkan.

"RT, RW yang berafiliasi ke parpol diganti," tuturnya.

Politisi  Partai golkar ini berharap, jika raperda RT, RW dan LPMK nanti diterapkan, instansi yang berwenang dengan struktur RT, RW dan LPMK , yakni kelurahan dan kecamatan juga harus konsekuen untuk menjalankannnya.

"Jika ada yang terindikasi harus diganti caretaker yang tak terkait partai," tegasnya.

Namun demikian, menurutnya, untuk mengganti pengurus RT, RW maupun LPMK harsu disertai dengan laporan masyarakat dengan bukti yang valid, caranya dengan mengecek ke parpol terkait.

"Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi dan sebagainya," katanya
Senada dengan itu, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menegaskan, bahwa seluruh anggota pansus sudah sepakat dengan kebiajakan tersebut. Untuk itu, nantinya, dalam pemilihan RT, RW dan LPMK harus menggunakan mekanisme tersebut.

Herlina menambahkan, selain larangan anggota dan pengurus parpol dalam kepengurusan RT, RW dan LPMK, dalam Raperda juga mencantumkan pembentukan seksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga di tingkat RT. Tujuannnya, sebagai upaya preventif, agar tak ada kasus KDRT, anak telantar ataupun kasus lainnya.

"Dengan adanya kepedulian masyarakat, maka kasus yang menimpa perempuan dan anak bisa diminimalkan," harapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, di lingkungan pemerintah kota telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu, dalam mengatasi kasus yang terjadi  Seksi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat RT/RW bisa dikoordinasikan secara vertical. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...

Ketua KONI Jatim: Triathlon akan Dipertandingkan di PORPROV 2025

SURABAYA|Mediabidik.Com – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim) Muhammad Nabil mengumumkan, bahwa triathlon akan menjadi salah satu cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX/2025 di Malang Raya. Dalam pernyataannya, M Nabil menekankan pentingnya multi ajang ini, sebagai sarana rekrutmen atlet menjelang SEA Games 2025 dan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).  "Sudah saya pastikan, bahwa triathlon akan dipertandingkan di Porprov Malang Raya. Ini adalah langkah strategis untuk rekrutmen, agar kita bisa mempertahankan atau bahkan meningkatkan prestasi yang ada," ujar M Nabil, pada acara pelantikan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Federasi Triathlon Indonesia (FTI) Jatim, di Surabaya, Sabtu (2/11/2024) siang. Untuk mencapai tujuan tersebut, KONI Jatim meminta Ketua Pengprov FTI Jatim Anastasia Kirana membuat triathlon makin semarak...