Skip to main content

Pansus Raperda Setujui, Larangan Anggota Parpol Jadi Pengurus RT/RW

SURABAYA (Mediabidik) - Anggota Parpol dan fungsionaris partai politik dilarang menjadi pengurus RT, RW dan LPMK. Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus Raperda RT/RW DPRD Surabaya , Pratiwi Ayu Krisna, Kamis (2/1) mengatakan, larangan keterlibatan anggota dan pengurus parpol akan dituangkan pada Raperda RT, RW dan LPMK, setelah pihaknya melakukan konsultasi ke Kemendagri dan Pemprof Jatim.
"Kita sudah sepakat mengacu Permendagri," terangnya. Kamis (2/2).

Anggota komisi A ini mengungkapkan, di DKI  Jakarta, Pemerintah Provinsi bahkan harus memverifikasi kembali para pengurus RT, RW dan LPMK setelah kebijakan sebelumnya membolehkan.

"RT, RW yang berafiliasi ke parpol diganti," tuturnya.

Politisi  Partai golkar ini berharap, jika raperda RT, RW dan LPMK nanti diterapkan, instansi yang berwenang dengan struktur RT, RW dan LPMK , yakni kelurahan dan kecamatan juga harus konsekuen untuk menjalankannnya.

"Jika ada yang terindikasi harus diganti caretaker yang tak terkait partai," tegasnya.

Namun demikian, menurutnya, untuk mengganti pengurus RT, RW maupun LPMK harsu disertai dengan laporan masyarakat dengan bukti yang valid, caranya dengan mengecek ke parpol terkait.

"Ini sebagai antisipasi agar tak ada kolusi dan sebagainya," katanya
Senada dengan itu, Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto menegaskan, bahwa seluruh anggota pansus sudah sepakat dengan kebiajakan tersebut. Untuk itu, nantinya, dalam pemilihan RT, RW dan LPMK harus menggunakan mekanisme tersebut.

Herlina menambahkan, selain larangan anggota dan pengurus parpol dalam kepengurusan RT, RW dan LPMK, dalam Raperda juga mencantumkan pembentukan seksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga di tingkat RT. Tujuannnya, sebagai upaya preventif, agar tak ada kasus KDRT, anak telantar ataupun kasus lainnya.

"Dengan adanya kepedulian masyarakat, maka kasus yang menimpa perempuan dan anak bisa diminimalkan," harapnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, di lingkungan pemerintah kota telah memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk itu, dalam mengatasi kasus yang terjadi  Seksi pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat RT/RW bisa dikoordinasikan secara vertical. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...