Skip to main content

Merasa di Telantarkan Oknum Polisi, Warga wadul Komisi A DPRD Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Seorang ibu beranak satu asal Ngoro Jombang mengadu ke DPRD Jatim dalam rangka memperjuangkan hak anak lantaran tidak diakui statusnya dan tidak diberi nafkah oleh bapaknya selama 4 tahun terakhir. Ironisnya, bapak yang tega menelantarkan  isteri dan anak tersebut adalah seorang aparat penegak hukum dari kepolisian. 
       
Siti Khotijah (41) dihadapan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Muzammil Syafi'i menuturkan bahwa dirinya pertama kali kenal Subandrio sekitar tahun 2008 silam, saat dia masih bertugas di Polsek Ngudo Jombang. "Saat itu saya sedang lapor kasus penganiayaan. Kebetulan Pak Subandrio yang menangani sehingga menjadi akrab," ujar Siti Khotijah saat wadul ke Komisi A, Senin (20/2).
         
Diceritakan perempuan berkerudung tersebut bahwa dari keakraban tersebut timbulah benih-benih cinta. Pertimbangan yang mendasar,  kata Khotijah, Subandrio sudah 10 tahun menikah tapi belum dikaruniai anak. "Janjinya kalau saya bisa punya anak dengan dia, nanti akan dinikahi secara resmi. Tapi janji tinggal janji," ungkapnya. 
        
Setelah setahun berjalan, Siti Khotijah akhirnya melahirkan seorang putri diberi nama Rahma Sholikah hasil hubungan dengan Subandrio. "Ketika anak saya lahir sampai berusia 4 tahun tidak ada masalah. Tapi setelah itu hingga sekarang anak saya berumur 8 tahun, dia sudah tidak memberi nafkah bahkan tidak mau mengakui, " keluhnya. 
        
Naluri seorang ibu muncul pada tahun 2015 lalu. Khotijah mengaku pernah melaporkan suaminya ke Propam Polres Jombang dan minta dimediasi dan pertanggungjawaban supaya hak-hak anaknya bisa didapatkan. "Terus terang saya tidak puas sebab Wakapolres Jombang hanya menyidangkan disiplin anggota dan menjatuhi sanksi berupa teguran tertulis saja. Sedangkan tuntutan supaya hak anaknya dipenuhi diabaikan," ungkapnya. 
       
Ia menduga ada konspirasi sesama oknum polisi sehingga penanganannya tidak kooperatif. Karena itu Siti Khotijah melanjutkan kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kompolnas. "Dipanggil KPAI, Iptu Subandrio tidak pernah hadir. Sedangkan Kompolnas menyarankan tes DNA tapi belum terealisasi hingga sekarang," beber Siti Khotijah. 
         
Perempuan berwatak tegas ini nekad melapor ke DPRD Jatim dengan harapan bisa difasilitasi agar Polda Jatim turun tangan menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapi oknum perwira polisi yang saat ini masih bertugas di Polsek Ploso Jombang. "Saya masih percaya hukum bisa ditegakkan. Apalagi sesuai Perpu No. 35 tahun 2014 menyatakan bahwa hak anak itu menjadi tanggungjawab orang tua," dalih Khotijah. 
        
Sementara itu, Muzammil Syafi'i berjanji akan menfasilitasi aspirasi dari Siti Khotijah supaya bisa mendapatkan keadilan dan hak-hak anaknya dari kepolisian. Bahkan Komisi A DPRD Jatim juga akan memberikan penasehat hukum gratis untuk mendampingi saat diproses oleh Polda Jatim nanti. 
      
"Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim supaya segera menangani laporan masyarakat yang melibatkan oknum polisi. Kasihan punya anak tapi tak diakui orang tuanya," pungkas Ketua Fraksi asal Partai NasDem Hanura.  ( Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...