Skip to main content

Diduga ta Berijin, Pemkot Hentikan Pembangunan Dupak Grosir

SURABAYA (Mediabidik) – Bangunan lima lantai yang berada di jalan Gundih Dupak Grosir No 8-14 Surabaya yang di duga tidak ber IMB ahkirnya disegel pemkot Surabaya.

Hal itu disampaikan  Lasidi Kabid Perizinan IMB, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) kota Surabaya mengakui selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan tidak berizin.

"Kalau Dupak grosir yang lama memang sudah punya ijin, tapi Memang selama ini Dupak Grosir yang baru belum memiliki izin IMB dan Amdalnya pun belum keluar," ungkap Lasidi Jumat (24/2).

Lasidi mengatakan, untuk hingga saat ini memang belum ada pengajuan izin IMB bangunan Dupak Grosir yang baru ini, " Setelah kami cek di bagian arsip permohonan ijin nya setelah di cek sudah masuk enam bulan yang lalu sekitar bulan Juni, namun izin Amdal belum keluar sehingga izin IMBnya belum bisa di proses, informasinya dari BLH (Badan Lingkungan Hidup) kota Surabaya amdalnya masih baru selesai harinya," kata Lasidi.

Kalau izinya Amdalnya sudah turun dari BLH, pengajuan izin IMB segera diproses, " Yang  pentingkan Amdalnya turun  kalau Amdalnya turun kan baru bisa diproses IMBnya. Dalam proses IMB tidak butuh waktu lama dua-tiga hari sudah bisa keluar," kata Lasidi.

Namun Lasidi juga mengakui bahwa selama ini pihaknya kecolongan dalam pengawasan pembangunan yang tidak memiliki izin  Pembanguna Dupak Grosir yang baru ini. " Makanya setelah kami tahu belum memiliki izi kami langusng memita rekan-rekan satpol PP untuk melakukan penyegelan dan menghentikan proses pembangunan sementara sampai semua izinya selesai," pungkas Lasidi.

" Dan itu sudah terbukti bahwa selama ini Dupak Grosir sudah mencuri start pembangunan, dan itu melanggar aturan nanti mereka dalam pengurusan IMBnya juga kena sangsi dengan membayar denda sesuai besaran bangunannya," tambah Lasidi.


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...