Skip to main content

Bidik Pemilih Muda, Garda Bangsa Optimis Menangkan Pak Halim di Pilgub Jatim 2018

SURABAYA (Mediabidik) – Tingginya angka pemilih pemula pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) pada tahun 2018 mendatang, merangsang Garda Bangsa Jatim untuk meraup suara para pemilih pemulah tersebut yang berada di seluruh wilayah Jawa Timur sampai ke tingkat pelosok desa.
      
Ketua Dewan Koordinasi Wilayah (DKW) Garda Bangsa Jatim H. Kabil Mubarok menegaskan, bahwa dalam kurun tahun ini Garda Bangsa menyiapkan beberapa tahapan kerja untuk memenangkan Ketua DPW PKB Jatim yang sekaligus Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar (Pak Halim) dalam pertarungan Pilgub Jatim tahun 2018 mendatang.
   
" Garda Bangsa Jatim siap merekrutmen kader muda sampaii level desa yang sekaligus penyambung lidah program Garda Bangsa yang ada di provinsi supaya mereka mengerti arti akademis politik kebangsaan utamanya para pemilih muda ," terang Kabil saat Konfrensi Pers di Surabaya, Selasa (28/2).
    
Diterangkan, Kabil yang juga Anggota DPRD Jatim, mengapa Garda Bangsa optimis membidik para pemilih pemula?, selain angka pemilih pemulah tinggi, pemuda juga selalu menjadi tonggak perubahan dan kemajuan bangsa.
      
" Sudah saatnya kaum muda Jawa Timur menentukan pilihan demi Jawa Timur yang lebih baik dimasa depan, " Itu tentunya Pak Halim yang bisa menata Jawa Timur lebih baik," jelas Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.
    
Kemudian, masih terang Kabil Mubarok, dalam memenangkan Pak Halim Gubernur Jatim, DKW Garda Bangsa Jatim sebagai salah satu organisasi kepemudaan di Jatim yang sekaligus Badan otonom Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) siap mengawal cita-cita luhur  Pak Halim "Holopis Kuntul Baris" untuk menyempurnakan pembangunan di Jawa Timur ini dengan semangat bersatu dan bergotong royong.
   
Adapun amunisi yang sudah disiapkan DKW Garda Bangsa untuk meraup semua pemilih muda di Jawa Timur, Kabil menjelaskan bahwa saat ini Garda Bangsa telah menyiapkan 6 Garda diantaranya Garda Semesta, Garda Santri, Garda Hijau, Garda Siaga, Garda cantik dan Garda anti narkoba.
    
" Masing-masing  Garda mempunyai tugas dan fungsi sendiri-sendiri dalam mengajak pemilih pemulah yang selalu apatis terhadap politik supaya mereka memahami substansi berpolitik secara santun dan supaya  mereka mau terlibat politik dengan gembira," Pungkas pria yang akrab disapa mas kabil ini. (rofik) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...