Skip to main content

Tingkatkan SDM Pedagang Serta Batasi Pasar Modern

BALI (Mediabidik) – Untuk mempertahankan existensi pasar tradisional dari persaingan usaha dengan pasar modern dan toko swalayan (Indo Mart/Alpa Mart) Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar Bali mempunyai cara tersendiri untuk menjaga keutuhan pasar tradisional, dengan cara merivitilasi serta membatasi jumlah toko modern. Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Denpasar Bali terdapat 295 toko modern yang ada di kota Denpasar.

Laksmi Saraswati Kabid Perdagangan Disperindag kota Denpasar mengatakan," Kita tidak mau pasar rakyat kita terpinggirkan, makanya Walikota Denpasar Rai Mantra membuat moratorium pasar modern yang diatur dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2009 dan SK Walikota Nomor 49 Tahun 2011.Hingga 2017, jumlah pasar modern 295 dan tidak bertambah, itu dikarenakan saat penetapan atau pembatasan pasar modern/ mini market tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Denpasar Tahun 2011," kata Laksmi saat menemui rombongan Wartawan Pemkot Surabaya, Minggu (12/2) lalu.

Pemerintah kota Denpasar juga melarang pendirian pusat perbelanjaan atau Mall jika disekitarnya mempengaruhi pertumbuhan pasar tradisional," Ada kawasan masing-masing untuk super market, mini market, dan pusat perbelanjaan dan perdagangan. Selain itu Pemkot Denpasar juga akan mengevaluasi ijin 295 mini market dan tidak akan memperpanjang ijin usahanya jika melanggar serta tidak bisa memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenrindag. Tahun ini pemerintah kota Denpasar melakukan evaluasi atau pembaruhan Perda mini market sehingga pasar tradisional atau pasar rakyat tidak tergerus pasar modern,"ungkapnya.

Masih menurut Laksmi," Kita tetap mengacu pada visi misi pemerintah kota Denpasar akan melanjutkan revitilasi pasar rakyat. Jadi Disperindag, terus berkordinasi dengan dinas-dinas terkait, selain dari dana APBN sendiri ada juga dana dari APBD, dari dana APBN sendiri kita sudah mengenal tugas pembantuan khusus dan sudah kami sampaikan yang lewat tugas pembantuan dan dana dana alokasi khusus (DAK) ada 9 pasar, kalau APBD ada 19 pasar, jadi total ada 28 pasar sudah kami revitalisasi. Ada revitalisasi tahap satu dua tiga tergantung dananya, keluarnya berapa, nanti kita revitalisasi tahap lanjutannya. Yang terpenting adalah dalam revitalisasi itu kita tidak boleh meninggalkan pedagang yang semula, jadi tetap dibiarkan pedagang semulanya, misalnya pedagang semula 200 kita tetap kita siapkan dua ratus tinggal tambahannya untuk pengembangan,"imbuhnya.

Hasil dari kunjungan menteri perdagangan Gita Irawan, kemudian bapak Tomas Lembong yang terahkir Sudamerta, menginginkan pasar ini benar-benar signifikan bagus dan diminati oleh masyarakat, bagaimana mengubah mainset pedagang, makanya kita mengambil taglan Ramah, Segar, Terpercaya. Terpecaya itu dari quality produknya, kalau segar display produk dan barangnya sudah benar, kemudian ramah itu pedagangnya, caranya adalah kita melanjutkan program pemerintah selain fisik, ekonomi tingkat expenitur selain itu sosial budaya jadi kita melihat dari sekolah pasar, jadi setiap tahun dari APBD kita mengeluarkan dua kelas kemudian mereka mendapat rapot, praktek dan final tes, kita buatkan tata cara display, kejujuran dan keramahan mereka dan tepat waktu, untuk tahun ini kita kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) untuk pengenalan uang,"pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam pengelolahan pasar tradisional pemerintah kota Denpasar sebelumnya belajar dari pemkot Surabaya, selain itu pemerintah kota Denpasar mempunyai jurus jitu agar  pasar tradisional atau pasar rakyat bisa bersaing dengan pasar modern. Pemerintah Kota Denpasar mengkoneksikan pasar tradisional sebagai tujuan wisata. Sejauh ini ada 16 pasar tradisional yang dikelola BUMD Pemkot Denpasar, sedangkan 32 pasar dikelola adat atau desa yang mendapat pendampingan dari pemerintah untuk mengembangkan pengelolaan pasar. Salah satunya pasar Sindu yang berda di desa Sanur. Pasar Sindu mempunyai luas wilayah 52 are dibangun secara swadaya dari dana desa, kini menjadi salah satu jujugan wisatawan baik domestic maupun mancanegara.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...