Skip to main content

Komisi E Dorong Dindik Jatim Buat Standarisasi SOP Kasek SMA/SMK

SURABAYA (Mediabidik) – Pada dasarnya setelah peralihan Undang-Undang no 23 Tahun 2014 tentang peralihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari Pemerintah Kota/Kabupaten ke Pemerintah Provinsi diharapkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur harus bisa memberikan rasa adil bagi para kepala sekolah yang sudah memimpin sekolah SMA/SMK yang ada di Jawa Timur.
    
Drs.H.Agus Dono Wibawanto,M.Hum Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi Pendidikan memandang bahwa selama sekolah SMA/SMK yang di kelolah oleh Pemerintah tingkat 2 masih banyak para kepala sekolah yang diangkat berdasarkan like and dislike.(factor kedekatan)
     
" Komisi E minta Dinas Pendidikan Jatim mendata ulang lagi para Kepala Sekolah untuk membuat Standarisasi SOP yang akan menjabat di sekolah SMA/SMK di wilayahnya masing masing, mengingat saat  sekolah SMK/SMA sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi," tegas Agus Dono saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (7/2).
     
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini mengakui bahwa kepala sekolah yang ada sekarang dan baru saja dilantik oleh Gubernur Jatim Sukarwo merupakan produk kepala sekolah yang dilantik pemerintah Kota/Kabupaten kala itu , dan patut diduga ada unsur kedekatan dengan pejabat setempat
    
" Saya khawatir  kepala sekolah yang ada di SMK dengan yang berbasic gelar sarjana pertanian di angkat menjadi kepala sekolah di SMK jurusan teknik, kan ini tidak nyambung, otomatis sekolah tersebut tidak memiliki kompetensi dan siswanya tidak akan pintar," tegas mantan Ketua Komisi B Jatim ini.
    
Karena itu, lanjut Pria kelahiran Malang ini, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman harus membuat  standarisasi rekrutmen kembali bagi kepala sekolah yang menjabat di sekolah SMA/SMK .
    
" Saya berharap kedepannya seorang kepala sekolah jangan memiliki pikiran yang sempit, selain itu produk sekolah SMA/SMk harus bisa bersaing, karena itu para Kepala Sekolah (Kasek) sebagai pengendali sekolah harus memliki potensial yang luas ," harap Agus Dono, serius. (rofik) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...