SURABAYA (Mediabidik) - Polemik internal perihal peralihan fasum antara warga RT 10 RW 07 kelurahan Gunung Anyar dengan PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) selaku pengembang perumahan Puri Mas Gunung Anyar Surabaya. Ahkirnya berujung ke meja Ombusman RI Jatim.
Indra Jaya Wardhana Ketua RW 07 kelurahan Gunung Anyar kecamatan Gunung Anyar Surabaya mengatakan, hari ini, Rabu (30/5/2018) saya bersama tiga orang warga melaporkan pemerintah kota dan pengembang ke Ombusman RI Jatim.
" Yang pasti begini, instansi yang kita laporkan pemerintah kota terkait penerbitan IMB. Kedua masalah pengembang terkait peralihan Fasum," terang Ketua RW 07.
Pria yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspektorat Jatim ini menambahkan, sebenarnya kita ingin mendudukan perkara itu sejelas jelasnya. Kenapa replaning itu disetujui dasarnya apa.
" Dalam laporan tersebut saya tidak menyebut DCKTR tapi pemerintah kota (Pemkot). Intinya gini secara makronya, kalau memang ada masalah kita duduk bareng. Intinya warga mengedepankan musyawarah."ungkapnya.
Masih menurut Ketua RW 07, kita juga memperhatikan kepentingan pemerintah kota, pengembang dan kepentingan kami selaku pemilik dan mempunyai hak. Kalau kami sih simple.
" Ketika memang beralih fungsinya ngak papa. Ya silahkan, tapi kami diganti dengan fasum yang menjadi hak kami, intinya seperti itu dan kami tidak menuntut apa-apa," paparnya.
Menanggapi hal itu, Eri Cahyadi Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dia bersedia membantu warga asalkan tidak melanggar aturan.
" Aku akan membantu warga, yang penting tidak melanggar aturan dan tidak ada muatan politik,"ucap Eri.
Eri juga menjelaskan, kalau sesuai data warga pasti kalah. Tapi, walaupun kalah yang penting masih ada perhatian dari pengembang untuk warga. Sehingga di sediakan fasum untuk warga.
" Dan pengembang bisa mengakomodir kebutuhan warga, " pungkasnya. (pan)
Comments
Post a Comment