Skip to main content

Komisi B Siap Kawal Nasabah Asuransi Wanaartha Life Untuk Peroleh Haknya

Mediabidik.com - Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (21/12/2022), menyusul aduan para nasabah gagal bayar asuransi Wanaartha Life senilai Rp 500 miliar.

Sekretaris Komisi B Mahfudz menegaskan, pihaknya siap mengawal para nasabah polish asuransi tersebut untuk mendapatkan haknya.

"Komisi B akan mengawal kepentingan warga Surabaya. Karena korbannya ini warga Surabaya. Apapun yang dibutuhkan nasabah, Komisi B siap memback up. Siap mengawal dan siap membantu menyelesaikan permasalahan," tegasnya usai Rapat Dengar Pendapat.

Mahfudz juga meminta supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai lembaga pengawasan jasa keuangan, turut mengawal pemenuhan hak para nasabah. Apalagi kasus ini berskala nasional.

"Negara harus hadir dalam kasus ini. Negara harus berpihak kepada rakyat. Kalau tidak mau kemana rakyat ini meminta perlindungan," terangnya.

Sementara itu Adi Kristanto Presiden Direktur Wanaartha Life menjelaskan, kalau kasus ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, menyusul temuan manipulasi data oleh direksi lama. 

Manipulasi data ini diantaranya laporan kewajiban keuangan ke OJK yang seharusnya Rp 15 triliun, namun hanya dilaporkan kurang dari Rp 5 triliun. Manipulasi itu dilakukan selama kurang lebih 5 tahun terakhir. Mulai 2014 hingga 2019. Selain itu dinyatakan perusahan terus untung terus. Padahal faktanya perusahaan rugi, dan ini merugikan para pemegang polish.


"Kami ini jajaran direksi baru. Kami menemukan bukti-bukti manipulasi data. Kasus ini sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri. Kemudian ditetapkan 7 tersangka. Diantaranya 2 direktur lama yaitu presiden direktur dan direktur keuangan," terangnya.

Lebih lanjut kata Adi Kristanto, para tersangka ini berada diluar negeri, sehingga menjadi buron polisi.

Menurut Adi, OJK sudah melakukan pencabutan ijin usaha terhadap Wanaartha Life, setelah sebelum dilakukan pembatasan seluruh kegiatan usaha pada Agustus 2022 sampai November 2022. Karena tidak kunjung melakukan penyertaan modal.

"Selanjutnya OJK meminta pembentukan Tim Likuidasi untuk proses pembubaran perusahan, yang dilanjutkan dengan pemberesan kepada para pemegang Polish," imbuhnya.

Adi Kristanto mendorong para pemangku kepentingan terutama nasabah polish supaya mengawal proses tersebut. Karena Tim Likuidasi dibentuk oleh tim pengendali pemegang saham.

"Kami mendorong kepada para pemegang polish kalau nanti tim likuidasi dibentuk, untuk melakukan negosiasi, mengawal melakukan observasi, melakukan pengamatan atas kinerja Tim Likuidasi. Supaya prosesnya betul-betul untuk penyelesaian para pemegang polish," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...